PEMATANGSIANTAR- Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Pematang Siantar bersama Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penertiban terhadap plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan berdiri di atas taman kota, Pematang Siantar, Sumut, Senin (21/08/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Mangaraja Nababan menyampaikan, ada dua titik plank reklame yang ditertibkan, yakni di Jalan Diponegoro (depan Hotel Sapadia) dan Jalan Lintas Siantar–Parapat Kecamatan Siantar Marimbun.
Mangaraja menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematang Siantar mengenai plank reklame yang tidak memiliki Izin Kelayakan Media Reklame dan Berdiri di Atas Taman Kota.
Ia menambahkan, rekomendasi penertiban plank reklame juga telah diterbitkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematang Siantar.
Penertiban, kata Mangaraja, dilakukan setelah Satpol PP tiga kali melayangkan surat peringatan (teguran) kepada pemilik plank reklame. Melalui surat teguran, diminta untuk membongkar plank reklame tersebut.
“Peringatan ketiga dilayangkan sekitar tiga pekan lalu. Hanya saja, tidak juga dibongkar oleh mereka. Makanya kami bongkar,” ujar Mangaraja.
Masih kata Mangaraja, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah melayangkan surat teguran kepada 108 pemilik plank reklame di Kota Pematang Siantar.
“Untuk penertibannya mungkin dilakukan bertahap. Seluruhnya sudah kita surati sampai teguran ketiga. Dalam waktu dekat mungkin di Jalan Ahmad Yani (ditertibkan),” tandasnya.
Adapun Tim Terpadu Penegakan Perda Pemko Pematang Siantar yang melakukan penertiban, terdiri dari personel Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PKP, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar. (kb/rp)