Dinilai Curang Ada Pemilih ‘Siluman’, Warga Simirik Minta Pilkades Psp Ditinjau Ulang

P.sidimpuan– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Simirik, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan (Psp) diminta ditinjau ulang. Sebab, diduga adanya kecurangan.

Sebelumnya Pilkades serentak di Kota Padangsidimpuan tahun 2024 ini digelar di 42 Desa, pada hari Kamis, (24/08/23) yang lalu.

Diketahui dalam pilkades tanggal 24 Agustus 2023 yang lalu, ada salah satu Desa yang mencuat terkait adanya dugaan kecurangan “Incumbent” atau Petahana yakni di Desa Simirik.

Didesa ini, Petahana maju kembali untuk ke tiga kalinya di Pilkades dengan nomor urut 03.

Dalam proses pelaksanaan Pilkades diduga adanya memanipulasi data pemilih dengan menerbitkan surat keterangan domisili beberapa pemilih jelang pemilihan padahal statusnya masa cuti tertanggal 12 Agustus.

“Jadi dari tabulasi yang kita kumpulkan. Ada 19 surat keterangan domisili yang dikeluarkan, 8 surat bermasalah. Seharusnya Kades yang maju menjadi Cakades sudah cuti dari tanggal 12.

Akan tetapi, dia masih mengeluarkan surat domisili tertanggal sejak 14 Agustus, Ada apa?. Itukan bertentangan dengan kewenangan Kades saat cuti” Kata Muklis (39) kepada awak media didampingi puluhan warga Desa Simirik.

Bahkan pihaknya juga membeberkan, bahwa mereka menemukan 10 undangan pemilih yang tidak berdomisili di Desa tersebut.

“Ada 10 orang yang kita temukan juga pemilih yang tidak tinggal disini. Padahal sesuai perwal sedikitnya berdomisili 6 bulan.

Dan juga pemilih yang memiliki identitas warga sini tapi dilarang memilih itu ada 8 orang juga. Parahnya lagi, seorang warga mengaku dua kali memilih di TPS berbeda. Aneh juga Pilkades ini,” ucapnya dengan rasa curiga.

Untuk diketahui, jumlah DPT di Desa Simirik sebanyak 1.076 pemilih tersebar ditiga TPS. Dari jumlah pemilih itu, sebanyak 953 suara Sah dan suara tidak sah sebanyak 15 suara.

Dari hasil perolehan, Nomor urut 01 meraup 465 suara, nomor 02 mendapatkan 10 suara, sedangkan nomor urut 03 (petahana) dengan jumlah 478 suara atau terpaut 13 suara dari nomor urut 01.

“Masalah ini sudah kami sampaikan kepada Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution secara langsung, tetapi tidak ada keputusan. Kan beliau itu ketua pemilih tingkat kota yang kami tahu,” ujar warga.

Sementara Calon Kades Desa Simirik Nomor urut 01, Syaiful Hadi Siregar (49) mengungkapkan pihaknya meminta untuk Pilkades ditinjau ulang.

“Kita minta itu semua ditinjau kembali. Karena hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi dalam sebuah pesta demokrasi di desa” Ucap Syaiful Hadi yang terpaut 13 suara dengan incumbent.

Ditempat terpisah, Ketua Panitia Pilkades, Desa Simirik, Rinaldi Siregar ketika dikonfirmasi awak media terkait masalah tersebut mengungkapkan hanya mengetahui dua surat domisili yang lewat tanggal.

“Yang jelasnya pelanggaran maipature dei (Dibetulkan)” ujar Ketua Pilkades ini.

Dan saat ditanyai kembali terkait pemilih yang tidak berdomisili di Simirik pihaknya menyebutkan hoaks.

“tu hoaks,” tegas Ketua Panitia Pilkades.

Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahaan (PMK) Kota Padangsidimpuan saat dikonfirmasi melalui pesan What’s App dengan nomor +628X-XXX-X989 tidak memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *