Aksi Bejat Kakek di Paluta Cabuli Bocah SD Berhasil Ditangkap Polisi

TAPSEL: Seorang Kakek berusia 60 tahun di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial DS alias OS, tega setubuhi bocah perempuan yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Aksi kakek bejat tersebut akhirnya berujung ditangkap polisi dengan perbuatan menyetubuhi anak bocah SD sebanyak puluhan kali.

” Perbuatan persetubuhan oleh kakek DS terhadap korban terjadi sejak 2022 sampai Agustus 2023 ,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra dalam konferensi pers pada beberapa media, Kamis (31/8/23) siang.

Disebutkan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan berbagai pihak, kakek petani di Paluta itu telah setubuhi bocah perempuan tersebut sebanyak puluhan kali.

Kapolres menjelaskan, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul saat korban masih duduk di bangku Kelas IV SD.

Dijelaskanya, kejadian berawal saat korban pulang bermain dan hendak masuk ke dalam Rumah. Kemudian korban melihat tersangka kakek DS berdiri di depan rumah tersangka yang jarak rumah tersangka dan korban kurang lebih 10 Meter.

”Lalu, tersangka memanggil korban, korban pun menghampiri tersangka. Setelah itu tersangka mengajak korban masuk ke dalam Rumah.

Kemudian tersangka menarik tangan korban dan membawa korban masuk langsung ke kamarnya ,” jelas Kapolres Tapsel yang Humasnya penuh dengan kesibukan.

Dilanjutkan Kapolres, setelah berada di dalam kamarnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban, yang mana tersangka terakhir kali melakukan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (13/8/23) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Diceritakan korban, sebelumnya pada Sabtu (12/8/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIB, korban bercerita ke teman-temanya bahwa, ia memiliki pacar.

Cerita itu, terdengar oleh guru korban. Dan kemudian, sang guru memanggil korban untuk melakukan interogasi.

”Di mana, dari penuturannya, korban menjelaskan bahwa tersangka sudah sering mencabulinya. Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD di 2022. Sampai dengan duduk di bangku Kelas V SD pada 2023 ,” terang Kapolres.

Pencabulan tersangka terhadap anaknya terdengar oleh ARS (28) ayah korban. Tak terima dengan hal yang dialami anaknya, ARS melaporkan perbutan bejat itu ke pihak polres Tapsel.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tapsel bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (23/8/2023) sore.

” Guna menjalani pemeriksaan, kini tersangka kami tahan. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah mencabuli korban yang merupakan tetangganya itu,” tandas Kapolres. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *