TAPSEL– Orang Tua yang memiliki anak gadis dibawah Umur agar berhati hati sebab banyak kasus pelecehaan dan pemerkosaan anak di bawah umur, bagi Orang Tua agar benar-benar menjaga dan mengawal anaknya.
Seperti nasib pilu yang dialami anak yatim piatu berinisial AIS berusia 15 tahun tinggal di Kecamatan Portibi Kab. Paluta, Prov Sumut, diduga diperkosa oleh Pamannya (Amang boru), berinisial DSS yang saat ini masih berkeliharan.
Kuasa Muhammad Sulaiman Harahap, SH meminta kepala Daerah memenuhi Hak anak Yatim Piatu korban Ruda paksa yang dilakukan oleh pamannya mendapatkan Rehabilitasi psikologis maupun medis
Selain itu korban dan juga ibu sambungnya perlu mendapat perlindungan mengingat Tersangka hingga pada hari ini belum tertangkap dan masih berkeliaran bebas.
“Saya sangat mengecam juga mengutuk secara keras aksi kekerasan sexual yang berujung pemerkosaan terhadap anak Yatim Piatu, saya bermohon Bapak Kapolres Tapsel beserta jajaran nya untuk dapat menangkap pelaku dalam waktu dekat dikarenakan peristiwa ‘Pemerkosaan dan kekerasan sexual pada anak’ merupakan perbuatan sangat melukai Nurani dan Rasa Keadilan.
Dan Presiden Joko Widodo secara Tegas saya Rasa tidak mentolerir tindakan Predator Sexual terhadap anak. Saya yakin dikepemimpinan Bapak Kapolres Tapsel pelaku dapat ditangkap dalam waktu dekat dan saya berharap adanya penetapan Status DPO terhadap tersangka guna mempersempit gerak Tersangka yang saat ini belum tertangkap, ujarnya.
Terakhir, Sulaiman mewakili anak Yatim Piatu yang menanggung malu dan menghancurkan masa depan anak atas kelakuan bejat pelaku, ia mengucapkan keprihatinan kepada Korban dan mendoakan korban untuk kuat dan pulih secara mental.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni,SIK mengungkapkan kepada kuasa hukum korban melalui pesan singkat What’s App, status pelaku sebagai DPO akan dikeluarkan Minggu ini dan berharap pelaku tertangkap.
“Minggu ini, kami keluarakan status DPO nya, semoga lekas tertangkap,” ketiknya diakhir pesan.
Ketika itu seorang anak yatim piatu berinisial AIS(15) di Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta, Sumatera Utara (Sumut), diduga di perkosa Amang boru (Pamannya), berinisial DSS dengan mengancam sebilah pisau dan batu.
Bocah belia itu berusia 3 tahun, ayahnya menikah dengan ibu tirinya bernama Dermawati yang saat itu tinggal di Tangerang Jakarta Barat. Sepanjang berjalanya waktu, ayah kandungnya meninggal dunia dan tidak berselang lama ibu kandung nya juga menghadap ilahi.
Setelah kedua orang tua kandung AIS bocah belia ini meninggal dunia, cerita bejat ini bermula saat usia 9 tahun Hak Asuh nya di perebutkan untuk keluarga ayahnya, alih – alih di janjikan hidup yang lebih layak untuk menata masa depan yang lebih cerah.
Dengan janji itu, pihak keluarga dari ayah kandung AIS pun meminta kepada Dermawatu ibu tirinya untuk memindahkan anak tirinya dari Tenggerang ke Paluta untuk sekolah dan tinggal bersama keluarga dari ayah kandungnya di Paluta.
Permintaan itu sempat membuat gusar oleh Dermawati ibu tirinya di karenakan ia tidak rela anak tirinya itu sudah ia anggap seperti anak kandungnya yang ia rawat dari usia 3 tahun sampai usia 9 tahun.
Dikatakannya, Dermawati ibu tiri AIS mengalah di karenakan tidak mau di pusingkan dengan posisi hubungan darah bocah ini tidak ada hanya sebatas keluarga, jadi bocah belia ini di berangkatkan ke Paluta.
Pada saat bocah belia di bawah umur ini berusia 14 tahun, korban sudah sering di perkosa dengan jarang-jarang. Kalau secara akumulasi nya dari tahun 2022 sudah ada sekitar 10 kali di duga di perkosa pamannya.
Kelakukan bejat itu tidak lain korban berada dalam ancaman dengan pisau dan batu yang di arahkan ke kepalanya kalau berani bicara atas tindakan yang di lakukan terduga pelaku pamannya.
Tindakan bejat ini terungkap, dari naluri seorang ibu ada ikatan batin meski ibu tiri, yang mana Dermawati merasa aneh tidak mendapatkan kabar anak tirinya yang biasa pada waktu itu tanggal 8 januari 2021 berkomunikasi dengan anak tirinya, tapi ibu tirinya tiba-tiba heran, dari 2021-2022 tidak mendapat informasi.
Naluri seorang ibu tiri ada rasa ikatan batin meski ibu tiri, tiba-tiba pada tahun 2022 yang lalu ada suatu horja atau pesta di Paluta, ibu ini datang ke sana melihat anak itu seperti ingin bercerita panjang karena anak ini tidak berani bicara di lokasi tersebut.
Lambat laut ibu tirinya mengali informasi dari anaknya bahwa pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban, bahkan menyemprotkan cairan spermanya.
Setelah korban bercerita, Dermawati mengumpulkan keluarga besar pelaku DSS dan menceritakan perbuatan terduga pamannya ini, cuman tidak ada tanggapan. Jadi sebulan kemudian Dermawati bersama anak tirinya melaporkan perbuatan bejat itu ke polres Tapsel. (JN-Irul)