Korban Aniaya Apresiasi Proses Cepat Satreskrim Polres Padang Sidempuan

SIDEMPUAN– Lisna Wati Nasution (29) warga Batunadua Jae Kota Padang Sidempuan mengapresiasi respon cepat Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Padang Sidempuan dalam menangani kasus penganiayaan terhadapnya.

Penganiayaan yang ia alami itu terjadi di daerahnya yang juga satu daerah dengan pelaku di Gang Tiang Bendera, Lingkungan III, Kelurahan Batunadua Jae Kota Padang Sidempuan.

“Apresiasi Kepada Kapolres kota Padang Sidempuan dan Kasat Reskrim yang memproses cepat atas kasus penganiyaan terhadap saya,” ucapnya, Minggu, (30/04/23).

Ia juga mengucapkan terimakasih atas kesigapan penyidik Satreskrim Polres Padang Sidempuan dalam memproses laporan penganiayaan yang mengakibatkan luka di wajah dan memar di lengan di kepala.

Hal itu dirinya tidak bisa beraktifitas seperti biasa, sebab ia setiap harus brobat jalan di Rumah Sakit Umum (RSU) kota Padang Sidempuan untuk pemulihan dirinya.

“Saat ini saya belum pulih, kepala, lengan dan badanku masih terasa sakit, dan saya masih kepikiran atas penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada saya,” ujarnya.

Ia juga sangat yakin, bahwa pihak kepolisian akan secepatnya menangkap pelaku yang menganiayanya di depan masyarakat Kelurahaan Batunadua Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua kota Padang Sidempuan.

“Terimakasih pak Kapolres Padang Sidempuan dan personelnya yang telah gerak cepat dalam memproses kasus penganiyaan terhadap saya,” ungkap Lisna.

Pihaknya, Ketua Peradi Tabagsel H. Ridwan Rangkuti, SH., MH yang juga selaku Kuasa Hukum Lisna Wati Nasution mengatakan, dirinya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut melalui pemberitaan.

Pihaknya juga berterima kasih juga kepada pihak Polres Padang Sidempuan atas proses cepat yang dijalankan sesuai prosedur, sehingga penyidik memanggil pelaku pada selasa mendatang.

“Kami juga akan terus mengawali proses hukum ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan negeri, hingga ada putusan yang inkrah,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan dilakukan pelaku inisial DA didepan rumahnya yang juga satu alamat dengan korban bernama Lisna Wati Nasution, Kamis (27/04/23) sekira pukul 11: 00 Wib.

Akibat dianiaya, Lisna Wati menderita luka memar serius dibagian wajah dan lengan. korban juga merasakan sakit di kepala hingga korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padang Sidempuan, Kamis (27/04/23) sekira pukul 12:33 Wib.

Kasus tersebut dengan Laporan Polisi nomor LP/B/172/lV/2023/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *