15 Kubik Kayu Illegal Logging Dan Karhutla Di Tapsel Ditemukan, Siapa Bertanggungjawab?

TAPSEL: Pelaku perambahan hutan liar (illegal logging) di Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan masih terus terjadi meski sudah dirazia dan diportal Polisi.

Hal itu diungkapkan oleh warga Tapsel berinisial L kepada awak media melalui pesan singkat dari aplikasi what’s App, Rabu (29/3/2023).

“Ini bukti kami temukan di Aek Parlimbatan, eks lahan IUPHHK-HA PT. Panai Lika Sejahtera,” bebernya.

Anggota salah satu kelompok peduli lingkungan ini menceritakan, pada hari Sabtu (25/3/23) kemarin ia dan teman-temannya medatangi kawasan tersebut.

Mereka ke lokasi karena tertarik dengan ramai dan viralnya pemberitaan media online tentang maraknya illegal logging di kawasan hutan Mosa Tapsel.

Ternyata apa yang diberitakan media itu sangat cocok dengan kondisi di lapangan. Bukan cuma illegal logging yang ditemukan, tetapi juga pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tapsel.

“Kita sudah ambil titik koordinat lokasi penumbangan kayu, pembakaran hutan dan lahan, serta tumpukan kayu olahan yang ditutupi semak belukar,” ungkap Manalu.

Pada temuan mereka itu, ada tumpukan kayu kapur yang sudah diolah dalam bentuk balok sabun. “Kita perkirakan sekitar 15 kubik. Ini fotonya, kayu kapur semua,” ujarnya.

Di lokasi, mereka mendengar suara mesin chainsaw dari kejauhan. Sayangnya, ketika mereka berupaya mencari titik sumbernya, suara mesin itu tiba-tiba berhenti.

“Data dan fakta yang kami temukan, perambahan dan Karhutla masih terjadi di Mosa Tapsel. Lingkungannya sudah rusak, padahal sebagian kawasan itu habitat hewan yang dilindungi dan bahkan satwa yang terancam punah,” jelas Manalu.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polri, TNI, Dinas Kehutanan dan Kepala Dusun melakukan penggrebekan aktifitas illegal logging di kawasan hutan Mosa, Desa Gunung Baringin.

Dari areal eks IUPHHK-HA PT. PLS itu diamankan barang bukti (BB) 5 kubik kayu olahan hasil illegal logging, 1 sepedamotor, 1 jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Petugas juga menemukan tunggul bekas tumbangan kayu di empat titik. Ada bukaan dan pembakaran lahan yang asapnya masih mengepul. Ditemukan juga dua pancang bertulis angka 33 dan 35, diduga sebagai tanda kaplingan lahan yang diperjual belikan.

Selanjutnya Unit Tipider Polres Tapsel menggembok dan memasang garis Polisi portal masuk kawasan itu. Namun setelah tim beranjak dari lokasi, rantai dan gembok portal itu sudah dirusak orang tak dikenal.

Beberapa hari sebelumnya, prajurit TNI dari Koramil 19 Siais Kodim 0212/TS bersama tim Haruaya Mardomu Bulung temukan aktifitas illegal logging di Mosa, Desa Gunung Baringin.

“Kita temukan tumpukan kayu sekitar 3 kubik di dekat portal PT. PLS. Berjarak sekitar 100 meter dari plank merek Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara,” kata Ketua Rim Ni Tahi HMB Ahmad Kaslan Dalimunthe.

Temuan kayu olahan hasil pembalakan liar ini, telah dilaporkan lewat pesan WhatsApp ke Kapolsek Batang Angkola dan Kepala UPT KPH Wilayah X Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni memastikan semua perambah liar dan pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di wilayah hukumnya akan disikat habis.

Wakapolres Tapsel Kompol Takdir Rahman Harahap minta Komisaria PT. PLS Budianto alias Aseng Naga tunjukkan bukti-bukti adanya oknum perwira marga Harahap yang membekingi illegal logging di Mosa.

Kapolres dan Wakapolres Tapsel menegaskan itu secara terpisah menjawab konfirmasi wartawan lewat chat WhatsApp, Jum’at (17/3/2023) dan Sabtu (18/2/2023).

Kepala KPH Wilayah X Dishut Sumut Kamalluzzaman Nasution mengatakan, izin PT. PLS sudah habis dan masih proses pengajuan perpanjangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Izin PT. PLS habis, tetapi tidak dicabut karena masih proses pengajuan perpanjangan izin. Dengan belum dicabutnya izin tersebut, maka yang bertanggungjawab mengamankan areal itu adalah PT. PLS,” kata Kamal.

Direktur PT. PLS Prianto dan Komisaris Budianto alias Aseng Naga mengakui izin mereka sudah habis dan masih proses perpanjangan di Kementerian LHK.

Terkait tanggungjawab mengamankan areal di Mosa itu, katanya, bukanlah PT. PLS. Karena dalam kontrak disebut apabila izin sudah habis maka lahan tersebut dikembalikan kepada negara. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *