TAPSEL– Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan lima tersangka pelaku pemerkosaan siswi kelas 1 SMA di Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kelima tersangka masing-masing berinisial IPS, RH, CM, MT dan PRS. Akibat pemerkosaan tersebut, korban siswi SMA ini kini hamil lima bulan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut.
“Benar. 5 terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Imam mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku ada yang dua kali melakukan tindakan asusila tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan ada yang 2 kali dan ada yang sekali,” ucapnya.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, penyidik saat ini berkordinasi dengan Balai Pemasyarakat (BAPAS) Sibolga karena 4 dari 5 tersangka tersebut masih di bawah umur.
“Mengenai adanya tersangka yang masih di bawah umur, kita tengah berkordinasi dengan pihak BAPAS,” ujarnya.
Sebelumnya, korban melaporkan kasus pemerkosaan ke Polres Tapsel. Dalam keterangannya, remaja yang mengandung janin berusia 5 bulan tersebut menjadi korban pemerkosaan lima pria.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi saat korbab mebghadiri acara hajatan pernikahan di tempat tinggalnya pada Agustus 2022 silam. Kala itu, dirinya di hampiri seorang membawa senjata tajam.
Pemerkosaan terhadap korban tersebut kembali terulang ke esokan harinya dengan pelaku yang berbeda. Bahkan, pemerkosaan terhadap korban tersebut terjadi hingga 5 kali. Kasus ini terkuak setelah pihak keluarga curiga dengan keadaan tubuh korban. (JN-Irul)