Talk Show Live Radio Jaksa Menyapa Terkait Hukum Perkara Anak

TAPSEL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali lagi menyapa masyarakat berupa Dialog Interaktif Program Jaksa Menyapa terkait penerangan hukum penanganan Perkara Anak (PA).

Dialog Interaktif (talk show) dalam Program Jaksa Menyapa disampaikan Kejari Tapsel yang disiarkan live Radio Suara di Kota Padang Sidempuan, Rabu (15/02/23).

Kepala Kejari Tapsel, Holija Harahap,SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tapsel Gunawan Martin Panjaitan menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum terpadu berupa Dialog Interaktif (talk show) dengan Program Jaksa Menyapa.

Turut sebagai Pemateri (Narasumber) yakni Kasi Pidum Kejari Tapsel, Romy Affandi Tarigan,SH, Kasubsi Ipolsusbudhankam bidang Intelijen, Rizky Chairunisya Ramadhani, SH, jaksa fungsional Kejari Tapsel bidang intelijen, Sorituwa Agung Tampubolon, SH.

Para pemateri (narasumber) memberikan penjelasan definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya (Pasal 1 (5) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Seorang anak berarti setiap manusia di bawah 18 tahun, kecuali menurut UU yang berlaku untuk anak-anak, kedewasaan telah dicapai lebih cepat (Pasal 1 Konvensi Hak Anak).

Selanjutnya, para pemberi materi juga menjelaskan bagaimana proses dan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Perlindungan Hukum Bagi Anak, Cakupam Anak, Sistem Peradilan Anak, Usia Pertanggungjawaban Pidana, Pendekatan Keadilan Restoratif Justice

Dan memberi pemahaman tujuan dan proses diversi serta proses peradilan anak sebagai pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *