Amankan 1M 5,6 Juta, Kejari Tapsel Tetapkan Dua Tersangka Pengurus KONI

TAPSEL– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) selamatkan uang negara sebesar Rp 1 Miliar 5,6 Juta dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) anggaran 2019-2021.

Dari dugaan kasus korupsi tersebut, Kejari Tapsel menetapkan dua tersangka ZL dan RL yang merupakan salah satu penggurus KONI Tapsel.

Hal itu di ungkapkan oleh Kajari Tapsel, Antoni Setiawan, di dampingi Kasi Pidsus, Alexander Silaen dan Kasi Intel, GM Panjaitan di aula Kejari Tapsel, Selasa (31/01/23).

Lebih lanjut, Antoni menjelaskan, Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) dan uang ini akan di titipkan ke rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri Cabang Sipirok yang sudah di tentukan.

“Uang ini akan kami titipkan di rekening penampung yaitu pada Bank Mandiri di Cabang Sipirok yang langsung di tentukan di sana, tidak di titipkan ke rekening kami tapi di titipkan nama rekening Kejaksaan Republik Indonesia.

Jadi, uang sebesar ini akan kita titipkan sebagai salah satu bukti di persidangan untuk dapat di tetapkan jika terbukti bersalah di kemudian hari itu sebagai uang pengganti,” ungkapnya dalam konferensi Pers.

Selanjutnya, kata Antoni, tim penyidik Kejari Tapsel akan melakukan pendalaman-pendalam proses penyelidikan khusus terhadap kedua tersangka ZL dan RL yang kemudian tidak akan menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain.

“Dalam penyidikan nanti, tidak menutup kemungkinan akan bertambah karena memang inilah fungsi penyelidikan khusus ini berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” tandasnya. (JN-Irul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *