JELAJAHNEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kelas 1A memotong hukuman eks Kadis Kesehatan Padang Sidempuan, Sopian Subri Lubis dari 4,6 tahun menjadi 1 tahun.
Tak hanya Sopian Subri, pemotongan hukuman juga diberi kepada mantan Bendaharanya, Purnama Hasibuan dari 4 tahun menjadi 1 tahun.
Pemotongan hukuman itu dalam amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengaditan Negeri Medan Kelas 1A Khusus dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Psp, Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega dan Kasi Pidsus Yus Iman M Harefa kepada awak media melalui pesan singkatnya Whats App, Rabu ( 21/12/22).
Dalam bacaan putusan Majelis Hakim, papar Yunius, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 Jt subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan.
Pidana tambahan terhadap terdakwa, beber Yunius, membayar uang pengganti sebesar Rp 352.2 Juta yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Psp sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara
Pada sidang sebelumnya, kata Yunius, Kamis (08/12/22), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Sidempuan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.250 Juta Subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara, lanjut Yunius, terdakwa Purnama Hasibuan dengan putusan di hari Rabu (21/12/22) secara online melalui zoom meeting yang mana terdakwa berada di Ruang Sidang Online Lapas Padang Sidempuan, sedangkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum Terdakwa berada di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan.
Adapun amar putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim yaitu, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selanjutnya, Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, dan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu.
Sebelumnya yaitu, Kamis (08/12/22) JPU Kejari Padang Sidempuan telah membacakan tuntutannya dengan amar sebagai berikut, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.200 Juta Subsidair selama 3 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan akan melakukan Upaya Hukum Banding terhadap kedua terdakwa,” cetus Yunius.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula saat itu keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam melakukan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Padang Sidempuan dengan kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 Tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 600 Juta, yang mana kegiatan tersebut salah satu program pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. (JN-Irul).