KARO – Staf Ahli Bidang Politik dan Pemerintah Kabupaten Karo, Drs. Jhonson Tarigan Buka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Karo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Rabu (14/12/2022).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi kepada masing-masing perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Dalam sambutan dan arahan Bupati Karo Cory S Sebayang yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Politik bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dan keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Oleh karena itu, dalam pengelolaan informasi publik tersebut Pemerintah Kabupaten Karo wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) dimana salah satu tugasnya adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi,” ungkap staf ahli.
Sementara itu Plt. Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti S.STP menyampaikan bahwa perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi saat ini menciptakan kehidupan masyarakat modern yang serba cepat dalam pemanfaatan teknologi informasi.
“Masyarakat ingin tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintah serta bagaimana kinerja pemerintah, maka sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, pemerintahan harus dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel,”lanjutnya.(Jai)