TAPSEL – Terungkap pengakuan ibu korban kepada seorang warga bernama Edi, dimana oknum Kepling meminta Rp500 ribu kepada ibu korban supaya kasus dugaan pemerkosaan yang ditangani Polisi ditindak lanjuti.
Pengakuan itu disampaikan ibu korban kepada Edi bahwa oknum Kepling inisial TM diduga memanfaatkan situasi membawa nama institusi Polri.
Kata TM kepada ibu korban, seperti diterangkan Edi, bahwa oknum polisi meminta uang Rp500 ribu agar kasus yang menimpah korban ditindak lanjuti. Sementara ibu korban hanya sanggup Rp200 ribu namun ditolak oknum Kepling karena tak sesuai permintaan.
Mendengar rumor tersebut, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni “berang” dan langsung mengklarifikasi kepada awak media.
Kapolres mengimbau warga Tapanuli Selatan agar tak percaya dengan pungutan administrasi laporan atau pengaduan supaya ditangani dan diproses Polisi.
Himbauan itu disampaikan Kapolres Tapsel, Selasa (29/11/2022) demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat apalagi dugaan pungutan mengatasnamakan Polri.
“Penanganan perkara tidak ada satupun perkara yang harus menggunakan anggaran dari masyarakat ataupun korban. Semua anggaran pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan atau lidik kami didukung oleh anggaran negara,” tegas AKBP Imam Zamroni.
Kapolres menegaskan kalau ada oknum Kepling yang menyampaikan seperti itu laporkan informasinya supaya di cek kebenarannya.
“Kalau betul maka kami akan beri sanksi terkait dengan hukum. Jadi kalau rekan wartawan menyebarkan informasi itu jangan sampai menjadi fitnah,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan meminta laporan yang meminta uang laporan Rp500 ribu.
“Kami akan proses ini karena jangan sampai hal ini justru menciderai upaya kami untuk melaksanakan transparan akuntabel dalam tugas kami,” tegasnya lagi.
Ia mengatakan kalau informasi Kepling mengatasnamakan kepolisian pihaknya akan menindaklanjuti dan mengupayakan dengan tindak pidana sesuai unsur pidananya.
“Terkait upaya pungli mengatasnamakan kepolisian. Kita luruskan dan tegaskan sekali lagi, terkait proses pemberkasan tindak pidana yang di proses oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Ayah dan Paman Perkosa Gadis di Tapsel, Pelaku Belum Ditangkap
Sebelumnya, gadis berusia 20 tahun di Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diduga diperkosa ayah kandung inisial SUR (45) dan pamannya inisial SAB (50). Kedua terduga pelaku belum ditangkap polisi.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Tapsel, teregristrasi dengan nomor : STTLP/B/390/X/2022/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Poda Sumatera Utara, tertanggal 8 Oktober 2022 sekitar pukul 22.22 WIB, pelapor Atri Nasution. (JN-Irul)