SERGAI – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) Adlin Umar Yusri Tambunan menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Selasa (15/11/2022).
Rapat paripurna kali ini beragendakan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sergai tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem kesehatan daerah, dan Ranperda tentang Pembendukan Produk Hukum Daerah.
Dalam sambutannya, Wabup Sergai menyampaikan dengan ditetapkannya Perda tentang APBD TA 2023 ini, Pemkab Sergai telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang sudah sangat mendesak dilaksanakan pada tahun ini, untuk melanjutkan pembangunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sergai di tengah pemulihan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 sampai saat ini.
Di kesempatan ini Wabup Sergai mengajak semua harus bergandengan tangan, karena keberhasilan pembangunan yang kita laksanakan akan tetap memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder baik eksekutif, legislatif serta masyarakat terutama dalam mengatasi setiap permasalahan dan tantangan yang selalu ada.
Selain itu ia berpendapat, pihak terkait perlu melakukan peningkatan kinerja serta budaya kerja nyata, berdisiplin, dan profesionalisme dari semua jajaran aparatur pemerintahan yang menjadi pemikir, perencana dan pelaksana pembangunan itu sendiri.
“Kami percaya dengan niat yang tulus dan memiliki kemauan yang besar serta diiringi kepedulian semua pihak untuk merubah kondisi yang kita hadapi sekarang ini menuju ke arah yang lebih baik, maka Insya Allah apa yang menjadi harapan dan cita-cita kita kedepan akan tercapai,” yakin Wabup.
Pada kesempatan ini, pihaknya juga menyampaikan dua Ranperda dalam program pembentukan Perda yaitu Ranperda Tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Adlin menjelaskan, Perda Tentang Sistem Kesehatan Daerah nantinya akan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Sergai secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan yang bermuara pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya melalui pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan dengan pendekatan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Sedangkan untuk Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, menurutnya dapat dijadikan pedoman dalam pembuatan semua produk hukum di Sergai, baik yang berbentuk peraturan (regeling) maupun penetapan (beschikking) agar tercipta produk hukum yang berkualitas, terencana, terpadu dan dapat dilaksanakan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang sederajat.
“Sebagaimana kita maklumi bahwa pada tahun 2013, Kabupaten Sergai telah memiliki Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Namun seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Perda tersebut harus dicabut dan diganti karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Tak lupa Adlin mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif khususnya Badan Pembentukan Perda yang telah banyak memberikan waktu dan masukan sehingga Ranperda tersebut dapat diajukan pada sidang paripurna dan kepada Badan Anggaran DPRD Sergai, yang telah selesai melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD TA 2023.
“Kami dari pihak Pemkab Sergai sangat menghargai seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh pihak legislatif yang telah banyak memberikan waktu dan masukan-masukan, sehingga Ranperda tentang APBD TA 2023 ini akhirnya dapat ditetapkan sebagai Perda,” tandasnya.(Jai)