NIAS – Briptu JZ, personel Polres Nias dijatuhkan sanksi administratif berupa pengamanan di tempat khusus (Patsus) selama 25 hari kerja dan mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Selain itu, Briptu JZ dinyatakan perbuatannya tercela, dan wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KEPP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri maupun pihak korban yang dirugikan.
Hal itu merupakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Kamis, 22 September 2022.
Briptu JZ yang bertugas di Polres Nias, Polda Sumatera Utara secara resmi telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran kode etik profesi.
“Iya benar, telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu JZ,” kata Kapolres Nias melalui Kasi Humas AIPTU Yadsen Hulu kepada wartawan, Jumat (23/9/2022) lalu.
Sidang ini digelar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 72-B/ VII / 2022/ Si Propam, tanggal 15 Juli 2020.
Sidang kode etik ini atas berkas pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (BP3KEPP) Nomor:BP3KEPP/04/VIII/ 2022/Propam tanggal 05 Agustus 2022, dan Surat Kabidkum Polda Sumut Nomor:K/473/VIII/HUK.12.10/PH/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang pendapat dan saran hukum.
Sidang kode etik memutuskan Briptu JZ terbukti melanggar Pasal 11 huruf (c), (d) dari Perkap No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mengingat Perkap No 14 Tahun 2011 sudah tak berlaku lagi, diganti dengan Peraturan Polisi No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Oknum Anggota Polri (Briptu JZ) terbukti melakukan pelanggaran etik,” ucap Yadsen.
Menanggapi putusan sidang kode etik tersebut, ibu kandung korban Adima Z. Bu’ulòlò mengatakan kecewa atas sebagian putusan sidang etik tersebut.
Adima Z Bu’ulòlòmana menilai bahwa putusan sidang etik tidak memenuhi rasa keadilan terhadap anak kandungnya yang juga merupakan korban.
“Jujur kami kecewa atas hasil putusan sidang etik dan tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Adima Z Bu’ulòlòmana, Sabtu (24/9/2022), seraya menyebut sebagian setuju dan sebagian lagi kecewa.
Salah satu rasa kecewa itu, sebut Adima, tidak ada sikap penegasan dari pimpinan sidang etik terhadap Briptu JZ atas kondisi pernikahan adat yang dilakukan kepada korban (MMZ).
Dimana hubungan antara Briptu JZ dengan korban telah ada pernikahan adat dan sudah ada surat perjanjiannya.
“Kalau dia (Briptu JZ) ingin berpisah kepada korban (MMZ), seyogyanya Briptu JZ harus memperjelas status hubungan kepada korban secara tertulis atau secara adat,” ucap Adima dengan nada sedih.
Disisi lain, Adima Z Bu’ulòlòmana mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dilaksanakannya sidang etik terhadap Briptu JZ.
“Namun kami sangat berterima kasih telah dilaksanakannya sidang kode etik Polri,” ucapnya. (JN/AZ).