JELAJAHNEWS.ID – Seorang pengusaha lokal Muhammad Syukur Siregar melakukan aksi blokir jalan menuju lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru (Sipirok Marancar Batangtoru).
Dalam aksi yang sempat memblokir jalan utama keluar masuk kendaraan proyek pembangunan PLTA bertenaga 510 MW ini menarik perhatian petugas keamanan dilokasi.
Pengusaha asal Sipirok ini melakukan aksi blokir jalan di Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Senin (29/7/2022).
Aksi selanjutnya, Ketua pengusaha Galian C Tapsel ini juga menyampaikan bahwa PLTA Simarboru yang kini tengah dalam proses pembangunan diduga bermasalah dengan Quarry atau Galian C.
“Benar izin Pertambangan PT Sinar Angel Emas (SAE) dicabut, jelas aneh bila ada izin pertambangan di dalam HGU PLTA bisa di cabut padahal ini proyek obyek vital nasional, ada apa masalahnya?,” kata Muhammad Syukur Siregar, Selasa (30/8/2022).
Hal tersebut, lanjut Syukur, sudah dipertanyakan saat gelar aksi kepada pemilik lahan PT NSHE, PT Sino Hydro dan PT SAE selaku penambang serta pengelola sesuai surat pertanyaan yang ditandatangani Direktur dan proyek Manager,” ujar Muhammad Syukur Siregar.
Selain menuntut perjanjian bagi hasil Quarry (galian C) dengan PT SAE yang tak kunjung selesai, Syukur turut menanyakan perihal dicabutnya izin galian C pada tanggal 25 Juni 2022 lalu.
Izin tersebut dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) berdasarkan informasi dari cabang Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) wilayah 5 Pandan Sibolga, Tapteng serta inspektorat Kementerian ESDM di Medan.
“Beberapa bulan yang lalu saya mendapat informasi terkait dicabutnya izin galian C yang di kelola PT SAE ini oleh Kementerian BPKM, dari cabang Dinas ESDM wilayah 5 di Sibolga, dan Inspektorat Kementerian ESDM Medan,” kata Muhammad Syukur Siregar.
Dijelaskannya, jika informasi pencabutan izin galian C ini benar, sangatlah tidak masuk diakal. Sebab pembangunan PLTA Simarboru adalah salah satu mega proyek pemerintah dengan anggaran puluhan triliun rupiah.
Kata Syukur tidak menutup kemungkinan bahwa ada yang tak beres dengan pengelolaan galian C di lahan PT NSHE (North Sumatra Hydro Energi) tersebut.
“Mana mungkin mega proyek yang punya anggaran dana triliunan rupiah dicabut izin galian C nya oleh Kementerian BPKM?. Bila itu benar berarti ada yang tak beres terkait pengelolaan oleh pemegang izin,” ujar Syukur kepada karyawan dan pihak keamanan PLTA bersama personel Polsek Sipirok dan Polres Tapsel yang menemuinya.
Lebih lanjut, Syukur menjelaskan bahwa selaku pemegang izin yakni PT SAE merupakan sub-kontraktor dari PT Sino Hydro kontraktor dari PT NSHE.
Oleh karena itu PT SAE lah yang bertanggung jawab mengelola maupun menjual material hasil produksi dari galian C ini. Dimana galian C itu dibuka khusus untuk memasok bahan material proyek pembangunan PLTA kepada pihak kontraktor.
“PT SAE lah yang mengelola hingga memanfaatkan hasil penjualan galian C itu, dan kepada PT Sino Hydrolah material galian C tersebut dijual guna pembangunan PLTA Simarboru ini,” jelasnya.
Jadi, berdasarkan perjanjian maupun kontrak kerja yang disepakati, diharapkan pimpinan PT NSHE sebagai Owner (pemilik) proyek dan pimpinan PT Sino Hydro sebagai kontraktor utama proyek, segera bertindak menyikapi permasalahan Galian C ini terhadap PT SAE.
“Untuk diingat, masa sanggah (melengkapi kekurangan) pengurusan izin galian C itu selama 60 hari. Jika dihitung dari tanggal pencabutan izin tersebut sampai hari ini, berarti batas waktu masa sanggah telah habis. Jadi, sekarang galian C itu izinnya sah atau tidak,” kata Muhammad Syukur Siregar dihadapan beberapa pekerja PLTA dan keamanan di lokasi aksinya.
Muhammad Syukur Siregar juga menyampaikan tuntutan kepada pihak yang menanggapi aksinya, untuk segera disampaikan kepada petinggi perusahan agar disepakati bagaimana mengatasi masalah galian C dilokasi PT NSHE. (SJN-Irul).