SIDEMPUAN – Hingga saat ini PT PLN (Persero) UP3 Padang Sidempuan ternyata belum melaporkan perjanjian pekerjaan borongan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenegakerjaan Padang Sidempuan Risman Kholik Harahap melalui Faisal ketika dikonfirmasi JELAJAHNEWS.ID di kantornya, Jumat (12/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Disebutkan Faisal hanya vendor PT Mangun Coy yang melaporkan perjanjian pemborong pekerjaan ke Disnaker dan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) belum ada pelaporan.
“Tahun 2022 ke 2023 pihak vendor PT. PLN UP3 Padang Sidempuan belum ada melakukan wajib lapor. Tapi kalau vendor PT Mangun Coy itu kemarin datang ada, itu perjanjian pekerjaan pemborongan antara mereka dengan PT PLN UP3 tapi PKWT belum ada,” katanya.
Faisal menjelaskan, mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang perusahaan wajib lapor ketenagakerjaan, bila tidak melapor akan dikenakan sanksi denda 1 juta atau kurungan 3 bulan dan jika itu sudah di vonis, maka perusahaan akan di blacklist.
Selain itu, kata Faisal at ke Disnaker Padang Sidempuan, karenanya pihak vendor PT Mangun Coy untuk kontrak kerja (PKWT) belum dilaporkan ke Dinasker.
“Pihak vendor PT Mangun Coy belum melaporkan kontrak kerjanya berapa orang pegawai kerjanya. Bila kontrak kerja ada yang keluar dan ada yang bertambah di laporkan juga ke Dinas Ketenagakerjaan setempat,” katanya.
Sementara, Meneger PT PLN UP3 Padang Sidempuan Yusuf Hadiyanto, didampingi rekan kerjanya mengatakan PT PLN UP3 Padang Sidempuan telah mengakhiri kontrak ke vendor PT Central kemudian beralih ke PT Mangun Coy.
Sedangkan pihaknya sudah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota pada tanggal 19 Maret 2022 dan bukti lapor pun sudah ada dan ditunjukkan kepada awak media.
“PT Mangun Coy sudah melapor ke Disnaker Kab/Kota pada 19 Maret 2022 dan ada juha bukti pelaporan. Saya tunjukin buktinya, menurut JPNS (Jaksa Pengacara Negara Saya) boleh dilihat tapi tidak boleh diambil,” kata Yusuf Hadiyanto sembari memperlihatkan bukti surat lapornya ke awak media.
Kata Yusuf perusahaan vendor juga sudah terdaftar, dan bukan di Kota Padang Sidempuan saja, dan di Kabupaten Madina juga sudah melapor.
Ia juga bersyukur dengan vendor provinsi ini karena masih mau mendengarkan pihaknya dengan mengutamakan perekrutan karyawan dari daerah.
Terkait Upah Minimum Kab/Kota (UMK), jika diborongkan kepihak ke tiga maka wajib Service Level Agreement dengan istilah kesepakatan sudah dipastikan salah satu pendapatan karyawan adalah peraturan upah menimum masing-masing daerah.
“Pada dasarnya uang itu adalah milik perusahaan kami dan wajib membangun negara ini, artinya jangan sampai hak-hak warga negara terkurangi. Pada prinsipnya haram hukumnya ketika perusahaan mitra kami membayar gaji karyawan di bawah standar,” tegas Yusuf.
Kemudian untuk perusahaan yang bekerjasama, pihaknya membuka peluang bagi vendor lokal selagi memenuhi persyaratan khusus yang harus dipenuhi, sehingga layak atau tidak layaknya mitra kerja di jaringannya.
Bahkan tahun 2023 ini di implementasikan ceklis kesiapan mitra atau vendor layak atau tidak layak bekerja di level pekerjaan dan sudah di input atau upload langsung oleh vendor sendiri. (JNS-Irul)