SIDEMPUAN – Satu bandar narkoba jenis ganja tidak berkutik saat ditangkap polisi di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidempuan atau Simpang Abdi Negara pada Senin (18/7/2022) pukul 17.00 WIB.
Selain menangkap tersangka inisial ARH (27), polisi juga menyita barang bukti jenis ganja seberat 2.870,30 gram.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan bandar narkoba jenis ganja tersebut.
Maria mengatakan tersangka ARH merupakan warga Jalan BM Muda, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidimpuan Sumatera Utara.
“Benar, ada barang barang bukti 3 ball berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat keseluruhan 2.870,30 gram,” kata Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung, Rabu (20/7/2022).
Kata Maria, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti 1 buah tas warna hitam, 1 buah handphone warna hitam, 1 buah kunci sepeda motor dan 1 unit sepeda motor warna hitam.
Kronologis penangkapan diawali dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh polisi bahwa didaerah tersebut akan ada transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi itu, tim khusus (Timsus) Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi TKP. Kemudian petugas melihat seseorang sedang memegang tas berdiri tepat di samping sebuah sepeda motor warna hitam.
Karena mencurigakan, petugas menghampiri dan langsung menangkap tersangka, saat digeledah dari tangan tersangka ditemukan barang bukti jenis ganja.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan,” ucap Maria. (JNS-Irul)