MEDAN – Sebagai tindaklanjut dari laporan para pelaku UMKM yang digusur di Taman Cadika, Komisi III DPRD Kota Medan langsung melakukan peninjauan ke Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin (30/5) petang hingga malam hari.
Peninjauan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah, didampingi Sekretaris Hendri Duin Sembiring, dan para anggota komisi seperti Mulia Syahputra Nasution, M Rizki Nugraha, Erwin Siahaan, dan sejumlah anggota komisi III lainnya.
Disana, para wakil rakyat tersebut tampak bertemu dan berbincang langsung dengan para pedagang di Taman Cadika yang menjadi korban penggusuran oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan sebagai pengelola taman.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III, Mulia Syahputra Nasution menyebutkan, sesungguhnya Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat, yakni ingin membangkitkan perekonomian dengan mengembangkan UMKM.
Namun dari hasil tinjauan itu, politisi muda Partai Gerindra ini mengatakan telah menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pelarangan atau penertiban yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, yakni jelasnya tindakan ‘tebang pilih’ dalam proses penggusuran sejumlah pedagang di Taman Cadika.
Untuk itu, sambung Mulia, kejanggalan itu akan menjadi pertanyaan wajib yang akan disampaikan Komisi III kepada Kadispora Kota Medan, Pulungan Harahap dalam RDP yang akan segera digelar Komisi III bersama Komisi II DPRD Medan dalam waktu dekat.
Senada dengan Mulia, Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring, menegaskan bahwa pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang harus memikirkan nasib para pedagang atau pro kepada rakyat, khususnya kepada para pelaku UMKM yang diharapkan dapat membangkitkan kembali perekonomian usai dilanda pandemi Covid-19.
Untuk itu, Duin yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5) DPRD Kota Medan itu meminta Dispora Kota Medan dan OPD terkait untuk menyiapkan relokasi bagi pedagang di Taman Cadika.
Sebelumnya, Ketua komisi III, Afif Abdillah menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima aspirasi dari para pedagang di Taman Cadika serta beberapa perkumpulan kegiatan disana terkait penggusuran yang dilakukan itu.
Dikatakan Afif, dirinya berharap apa yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan peraturan yang benar dan berlaku di Kota Medan. Selain itu, juga harus berdasarkan azas kebijaksaan, bukan hanya kebijakan. Saat disinggung mengenai adanya tebang pilih dalam penggusuran terhadap pedagang itu, Afif mengaku belum bisa menyimpulkannya dan masih akan mempelajari hal itu secara lebih lanjut saat RDP nanti.(JNS)