Ketua DPRD Medan Ajak Warga Peduli Kesehatan dan Waspadai Covid-19

Politik13 views

MEDAN – Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengajak masyarakat agar tetap peduli menjaga kesehatan, dan menghimbau agar selalu waspada dengan mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid 19 belum hilang total.

Ajakan itu, disampaikan Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Setia, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Sabtu pagi (25/6/2022).

Kemudian melanjutkan sosialisasi yang sama di Jl Titi Pahlawan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu sore (25/6/2022).

Di dua tempat tersebut, Hasyim terus menyuarakan pentingnya menjaga kesehatan. “Segala sesuatunya tidak berarti kalau kita sakit. Maka kita jaga kesehatan dan pastikan kita tercover BPJS Kesehatan,” sebut Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu.
Kehadirannya turun ditengah masyarakat adalah sosialisasi agar masyarakat memahami Perda No 4 Tahun 2012. Dengan adanya Perda guna mewujudkan tatanan kesehatan yang murah, terjangkau dan berkeadilan.

“Dengan adanya Perda, berharap tercipta peningkatan pelayanan kesehatan lebih baik. Begitu juga pembangunan kota akan berwawasan kesehatan,” ujar Hasyim.
Selain itu tambah Hasyim, Perda juga bertujuan mengurangi kesenjangan sosial terkait pelayanan kesehatan. “Meningkatkan akses masyarakat memperolah kesehatan yang murah dan berkeadilan,” imbuhnya.

Sedangkan wujud dan implementasi dari Perda dimaksud, Hasyim mendorong Pemko Medan terus meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS). Dengan harapan pada Tahun 2023 sudah dapat memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC). Dimana warga tidak harus lagi memiliki kartu BPJS Kesehatan untuk berobat gratis. Namun cukup menunjukkan KTP Medan sudah dapat berobat gratis di RS sebagai provider BPJS Kesehatan.

Namun, pada kesempatan itu, Hasyim minta Kepling dan Lurah serta Camat agar dapat membantu warga mendapatkan BPJS Kesehatan sebelum diberlakukan UHC. Bahkan, melalui timnya, Hasyim mengaku bersedia memfasilitasi warga terkait pengurusan BPJS Kesehatan bagi warga.

Sementara itu, Rukun Ramadhani br Karo selaku Kabid SDK Dinas Kesehatan Kota Medan menyampaikan melalui sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 dapat mendorong percepatan terwujudnya program UHC di Kota Medan.
Pada kesempatan itu juga, selaku pemateri sosialisasi Perda yang juga staf ahli Fraksi PDI P DPRD Medan yakni Ir Waldemar Sihombing menjabarkan isi Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.
Pada saat pelaksanaan sosialisasi di Kecamatan Medan Area turut dihadiri, mewakili Camat Khairuddin Mazrul, Lurah TSM I M Nanda Srg, mewakili Dinkes Kota Medan Rukun Ramadhani br Karo, mewakili BPJS Jan Ruben Tarigan, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sedangkan sosialisasi di Kecamatan Medan Marelan dihadiri Camat Abu Kosim, Lurah Rengas Pulau Catur M S, Kapus Rengas Pulau dr Voidance Bakkara, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. (JNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *