SERGAI – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, sekaligus Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dilaksanakan di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Sabtu (4/6/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Sergai menyampaikan jika bimbingan teknis ini diselenggarakan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuda Kemendagri) dalam rangka brainstorming sekaligus peningkatan kapasitas dan pemahaman bagi ASN dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Sergai.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa UU No.1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah,” ucap Bupati yang dikenal dengan panggilan Bang Wiwiek ini.
Dalam UU tersebut, sebut Bupati, terdapat banyak perubahan signifikan bila dibandingkan dengan UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, perlu bagi pihak terkait khususnya yang langsung bersentuhan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah untuk memahami perbedaan tersebut agar dalam pelaksanaan pengelolaan pajak dan retribusi daerah tugas secara optimal dapat dijalankan sekaligus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Bang Wiwiek juga mengatakan akan disampaikan materi tentang Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). ETPD ini merupakan salah satu program reformasi birokrasi dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih (good goverment and clean goverment).
“Dalam kesempatan ini kepada Bank Sumut selaku mitra Pemkab Sergai dalam pengelolaan keuangan daerah, saya harapkan terus memberikan dukungan maksimal agar implementasi ETPD di Sergai dapat kita laksanakan secepatnya,” minta Bang Wiwiek.
Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan ETPD ini adalah keniscayaan, untuk itu seluruhnya wajib menguasai teknologi karena apabila tidak, maka akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas. Selain itu Bang Wiwiek mengingatkan kembali untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi, jangan pernah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk menciptakan Kabupaten Sergai yang Maju Terus: Mandiri, Sejahtera, dan Religius.
“Terakhir saya perintahkan kepada saudara Sekertaris Daerah Kabupaten Sergai selaku penanggungjawab PAD untuk memprioritaskan hal-hal yang dianggap perlu dalam menunjang pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah sebagai turunan UU No. 1 tahun 2022, serta elektronifikasi transaksi khususnya untuk pajak dan retribusi daerah, karena hal ini menjadi perhatian khusus dari Kemendagri, juga untuk kegiatan yang dapat menggali dan meningkatkan potensi PAD. Siapkan anggaran yang dibutuhkan dalam APBD agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dan PAD Sergai dapat meningkat. Untuk Kepala Bapenda, saya perintahkan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah. Perkuat basis data, gali terus potensi baru dan pastikan seluruh petugas menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, R. An An Andri Hikmat, SR, AP, MM, menyampaikan jika sesuai amanat Peraturan Mendagri No. 56 tahun 2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten kota serta tata cara implementasi ETPD. Ia mengatakan, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan keuangan daerah baik belanja daerah maupun pendapatan daerah termasuk pajak dan retribusi daerah sebagai PAD, ditargetkan untuk dilakukan secara non-tunai dalam waktu beberapa tahun ke depan.
Hal ini, sebutnya, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan sekaligus menghilangkan potensi kebocoran yang mungkin terjadi.
“Untuk itu diharapkan setelah terlaksananya Bimtek ini, saudara-saudara dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk menyambut era transaksi non-tunai tersebut. Antara lain dengan mempelajari tentang alur transaksi secara non-tunai serta belajar untuk menempatkan perangkat teknologi dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi saudara yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah,” terangnya.(Jai)