MEDAN – Bangunan liar yang meresahkan masyarakat serta menjadi sorotan akhirnya direspon Camat Medan Perjuangan, Zul Ahyudi Solin, AP, M.Si.
Zul Ahyudi Solin ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022), terkait bangunan yang dinilai liar, karena diduga menyalahi aturan dengan tidak mencantumkan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merespon normatif dan terkesan tidak tahu dengan kondisi tersebut.
“Dikonfirmasi dulu dengan trantib kecamatan bapak samosir,” ujar Zul Ahyudi Solin.
Sebelumnya, awak media sudah mencoba konfirmasi Kasi Trantib Medan Perjuangan Saut Samosir, dan menyebutkan plank IMBnya belum selesai.
Bahkan, Saut juga melampirkan Surat Resi permohonan mendirikan bangunan, dimana menurut keterangan surat tersebut menerangkan bahwa itu hanya resi bukan surat izin membangun.
“Plank IMB nya belum keluar bos,” ujar Saut, terkesan tidak mengetahui aturan bahwa syarat awal membangun harus ada izin resmi melalui SIMB.
Sebelumnya, Ketua LSM BIN (Badan Investigasi Nasional, Agus Tobing, menyayangkan sikap pihak Kecamatan Medan Perjuangan yang terkesan tidak tegas menertibkan bangunan liar diwilayahnya.
“Saya minta kepada pihak Kecamatan Medan Perjuangan agar menindaktegas masyarakat maupun developer guna memberi efek jera agar tidak membiarkan bangunan liar,” tegas Agus Tobing.
Menurut Agus, proses pengerjaan bangunan tersebut, sudah mencapai 60 persen, dan masih tidak terlihat plank tanpa IMB, dan berpotensi membuat kerugian bagi Pemko Medan yang mengakibatkan peningkatan pendapat asli daerah (PAD) menurun.
“Salah satu sumber peningkatan PAD Kota Medan berasal dari pajak IMB yang kegunaannya untuk pembangunan Kota Medan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Tobing menuturkan, dirinya pernah mengingatkan agar material bangunan ditata dengan baik, agar tidak membahayakan masyarakat maupun pengendara yang melintas.
Bahkan menurut Agus, anaknya pernah tergelincir ketika bersepeda melewati jalan yang tepat berada di sekitar bangunan tersebut.
Namun, material tersebut, kata Agus, tak kunjung dibenahi oleh pihak pemilik bangunan.
Padahal, seperti diketahui Perda (Peraturan Daerah) Kota Medan mengatur agar seluruh pengembang sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.(Jai)