MEDAN – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Andi Arvino akhirnya di pecat dari institusi Polri dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan Bripka Andi Arvino dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (14/6/2022) kemarin di Polrestabes Medan.
Ia terlibat kasus sebagai pemasok narkoba ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Atas kasus penyelundupan narkoba ke RTP Polrestabes Medan tersebut, Bripka Andi Arvino divonis empat tahun penjara.
Setelah melewati proses panjang Bripka Andi Arvino yang terlibat kasus narkoba resmi tak lagi anggota Polri dan harus menjalani hukuman pidana.
Bripka Andi Arvino melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam persidangan terungkap Bripka Andi Arvino selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B rumah tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram seharga Rp1.200.000.
Adapun narkotika jenis sabu yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus untuk dipergunakan sesama tahanan di Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan.
Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 08 Desember 2021 tanggal 08 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan denda 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Tuntutan terhadap Bripka Andi, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anggota Polri Sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor : TUT – 11/VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022.
Sidang Kode Etik Profesi Polri ini dilakukan dalam sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan AKBP Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi Kompol Ricardo.
Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polretabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap, sekretaris Aiptu M Kembaren, serta pendamping Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, bahwa pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.
Menurutnya, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” kata Kapolrestabes Medan berdarah Sulawesi ini, Rabu (15/6/2022).
Dikatakan Valentino, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.
“Harusnya anggota Polri sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga. Kembali lagi masyarakat harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi,” tutup mantan Direktur Lalulintas Polda Sumut ini. (JNS/r)