MEDAN – Polda Sumut menetapkan 19 tersangka dalam penggerebekan dua lokasi ‘Las Vegas’ judi di Medan pada Minggu (12/6/2022) pukul 23.00 WIB.
Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita puluhan mesin judi dan uang tunai sekitar Rp 87.743.000 juta.
Diketahui, penggerebekan itu langsung dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kedua lokasi judi yang digerebek, Komplek MMTC, Kabupaten Deli Serdang dan Komplek Asia Mega Mas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan awalnya ada sebanyak 29 orang yang diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 19 orang yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Jumlah yang diamankan ada 29 orang dari dua lokasi, dan yang sudah kami tetapkan tersangka ada 19 orang,” ujar Kombes Tatan didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustofa saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (13/6/2022).
Tatan menyebut belasan orang yang ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dari pengelola, pemain, hingga kasir.
Labih lanjut, Tatan mengatakan, dalam modus usaha arena permainan ketangkasan ternyata ditemukan ada peredaran uang yang bersifat untung-untungan sebagai taruhan.
”Awalnya memiliki izin usaha arena ketangkasan, ternyata ditemukan adanya peredaran uang dan izin usaha tersebut telah diperiksa ternyata sudah mati,” ujarnya.
Tatan menghimbau masyarakat agar melaporkan kepada polisi apabila ada praktik perjudian di lingkungannya masing-masing.
“Laporkan kepada kami apabila ada masyarakat mengetahui praktik perjudian di wilayahnya masing-masing, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang sangat merusak,” terangnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi seperti uang tunai, mesin tembak ikan, mesin bubble roullate, mesin slot, mesin piala, mesin gokkong, kursi, kunci master, kunci mesin, handphone, dompet, KTP, chip dan lain-lain.
“Kemudian yang tidak kami tetapkan tersangka itu ada yang diamankan dari juru parkir, office boy, dan bukan pemain yang ada di lokasi tersebut,” jelasnya.
Namun, kata Tatan, dari ke-19 tersangka ini, lima diantaranya dinyatakan positif Covid-19. Mereka kini tengah menjalani isolasi sehingga tidak dihadirkan saat paparan.
“Yang terindikasi Covid-19 itu satu perempuan dan empat laki-laki,” sebutnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, untuk memberantas pekat (penyakit masyarakat) seperti perjudian dan narkoba, tidak bisa hanya dilakukan polisi semata tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat.
“Pak Kapoldasu tetap komit untuk pemberantasan penyakit masyarakat dan beliau menegaskan, bila oknum anggota polisi yang terlibat didalam aksi perjudian akan ditindak tegas,” pungkas Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 Ayat 1 ke 1e dan atau 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Subs Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (JNS-BTM)