DOLOKSANGGUL – Sungguh bejat dan biadab perilaku seorang pria paruh bayah satu ini. Betapa tidak, HL (56) warga Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) harus menanggung malu dan menghabiskan masa tuanya di dalam penjara.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin membenarkan telah menangkap tersangka pencabul anak di bawah umur tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara atas dugaan perbuatan cabul, tersangka HL berdalih dipengaruhi miras jenis tuak,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol D Pinem, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung, Kanit Perlindungan Anak, Bripka Aladin Siregar, Sekertaris Dinas PMDP2A Frans Judika Pasaribu, Kamis (26/5/2022).
Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu Bunga alias Mawar (9) warga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas.
“Tersangka HL sudah dijebloskan ke Ruang Tahanan Polisi (RTP) guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Kapolres menjelaskan kronologinya, pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka pulang minum tuak tidak jauh dari kediamannya.
Sepulang dari warung tuak tersangka bukan kembali kerumahnya, namun mampir di rumah korban untuk menonton televisi.
“Saat di rumah korban, tersangka mendapati korban dan dua saudaranya sedang menonton televisi. Kemudian tersangka menanyakan keberadaan orangtua korban, namun korban tidak menjawab,” ujarnya.
Selanjutnya, saat itu tersangka ikut berbaur menonton televisi. Tidak berselang lama tersangka melihat korban tengah tidur. Melihat korban tertidur nafsu setan dalam diri tersangka mulai bekerja.
Kemudian tersangka mengangkat korban dan membaringkan ke kamar tidur. Menyadari perbuatan tersangka, korban tiba-tiba terbangun dan menjerit sehingga tersangka panik dan sembunyi di balik lemari kemudian melarikan diri melalui jendela.
Saat bersamaan, orangtua korban PS kembali ke rumah sehingga korban menceritakan perbuatan tersangka.
Mengetahui penuruturan putrinya, PS bersama masyarakat serta perangkat desa mencari tersangka di kediamannya.
Massa yang sudah diliputi amarah langsung menghajar tersangka dan mengantarkan langsung ke Mapolres Humbahas pada Senin (16/5/2022) untuk proses hukum.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan seorang ayah bejat inisial GT (40) warga Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas yang tega menggauli putri kandung sendiri. Sebut saja Bunga alias Melati (12).
Perbuatan ayah bejat kepada darah dagingnya itu dilakukan GT sebanyak 10 kali di rumah orangtuanya di Kecamatan Parlilitan.
“Saat ini, penyidikan kasus ayah yang menodai putri kandungnya itu tengah pelimpahan berkas (tahap satu) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas untuk disidangkan,” bebernya.
Sementara, Sekertaris Dinas PMDP2A Humbahas, Frans Judika Pasaribu mengaku mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di daerah itu.
Kekerasan seksual terhadap anak dan KDRT, pihaknya akan memaksimalkan pencegahan dengan melibatkan pemerintah desa serta pihak terkait dengan melakukan sosialisasi PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat).
Frans Judika mengakui, kekerasan seksual terhadap anak di Humbahas cendrung meningkat dari tahun ke tahun. Namun dengan terbitnya PP 12/2022 tentang kekerasan seksual terhadap anak, pihaknya akan lebih memaksimalkan sosialisasi PATBM melalui pemerintah desa.
“Sebelumnya, sosialisasi yang kita lakukan hanya di tingkat Kabupaten melalui pengelompokan/pengorganisasian di sepuluh kecamatan se Humbahas. Jadi tahun ini, kita akan langsung sosialisasi ke lapisan masyarakat melalui pemerintah desa,” tandasnya. (JNS-BTM)