TAPSEL– Seorang warga Desa Silaiya inisial IRN (22) tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan praktik pungutan liar (pungli) di lokasi Wisata Aek Sijorni.
Palaku diamankan saat melakukan aksinya di area parkiran lokasi wisata tersebut di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (8/5/2022).
Pelaku diamankan berkat informasi masyarakat yang mengeluh saat datang berlibur ke lokasi Wisata Aek Sijorni yang dipungut biaya parkir yang tidak wajar. Korban sendiri berasal dari Kota Medan yang datang untuk berwisata.
Kapolres Tapsel, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina mengatakan, pelaku diamankan usai melakukan pengutipan uang parkir dilokasi, dengan barang bukti berupa uang pecahan Rp 50.000.
“Lokasi parkir yang digunakan korban merupakan bahu jalan, yang ada di Jalan Lintas Sumatera dan mengutip uang parkir sebesar Rp 50.000 kepada masyarakat yang datang berwisata,” katanya, Minggu (8/5/2022).
Kini pelaku sedang dalam penyelidikan dan diamankan ke Mapolres Tapsel. “Pelaku sudah kita amankan ke Mapolres untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Paulus menghimbau kepada warga agar tidak melakukan praktik pungli, apalagi sampai meresahkan dan merugikan masyarakat yang datang ke lokasi wisata, khususnya Aek Sijorni. (JNS-Irul)