DELISERDANG – Gara-gara Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tak memperbolehkan ratusan warganya untuk ikut memilih dalam Pilkades di Desa Seiberas Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang akhirnya berbuntut panjang.
Perhelatan pemilihan Kades itu pun dianggap “janggal” oleh ratusan warga dan diduga ada “rekayasa” dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan.
Prianta Purba, seorang warga dari Desa Seiberas Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berkirim surat ke instansi terkait melalui kuasa hukumnya, Senin (25/4/2022).
Prianta Purba resmi memberikan kuasa atas masalah hukumnya pada Jumat (22/4/2022) lalu kepada pengacara Peradi, Bistok Malau SH & Patners.
Bistok Malau kepada jelajahnews.id membenarkan, kantor hukumnya mendampingi Prianta Purba menyurati instansi terkait agar mengkaji ulang serta memanggil Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) 2022 Desa Seiberas Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Saya telah mendampingi Prianta Purba untuk menyurati instansi terkait, agar mengkaji ulang hasil Pemilu Kades itu, karena disana banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya,” kata Bistok Malau, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, kata Bistok, dihari sebelum hari H pemilu dan dihari H pemilu Kades, ratusan warga sudah mendatangi Kantor Desa dan Kantor Camat Sunggal demi mendapatkan hak-hak masyarakat untuk ikut memilih dalam pemilu Kades tersebut.
“Dimana hati nurani panitia itu. Jika ini tidak diproses sesegera mungkin, padahal sudah menimbulkan kegaduhan dimasyarakat, saya akan giring ini kepegadilan, biar pengadilan yang menguji dan membuktikannya,” pungkasnya tegas.
Terpisah, Camat Sunggal Eko Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Pilkades sudah selesai dan hasil pleno pun sudah ditanda tangani oleh masing-masing saksi, dan akan diteruskan ke tim Pilkades serentak Kabupaten Deliserdang.
Eko juga mengakui, saat ini tidak ada lagi keluhan dari masyarakat, namun hanya ada permohonan dari calon yang tidak unggul yaitu nomor urut satu, dan permohonan mereka akan dijawab oleh pihaknya.
“Pilkades sudah selesai dan hasil pleno sudah ditandatangani masing-masing saksi, dan selanjutnya akan kami teruskan kepada Tim Pilkades serentak Kabupaten Deliserdang. Keluhan masyarakat sampai dengan saat ini tidak ada lagi, yang ada permohonan dari calon yang tidak unggul yaitu nomor urut 1 (satu), dan akan kami jawab permohonannya bang,” pungkas Camat Sunggal Eko Supriadi menjawab wartawan, Selasa (26/4/2022).
Sebelumnya, warga Desa Seiberas Sekata Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang merasa resah akibat hasil dari Pilkades yang dilaksanakan Senin (18/4/2022) lalu, warga menduga ada permainan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seorang warga bermarga Bangun mengatakan, mestinya satu minggu sebelum hari H Pilkades, sudah dilakukan pemutakhiran data kepada warga calon pemilih. Sehingga masyarakat yang namanya tidak di daftar dapat melapor kepenyelenggara atau ke panitia pilkades.
Ia mencontohkan bahwa daftar pemilih bisa di tempel di warung-warung, tempat ibadah atau tempat strategis yang mudah dilihat atau diakses oleh masyarakat pemilih.
“Seharusnya, satu minggu sebelum hari H pemilihan Kades, sudah dilakukan pemutakhiran data warga calon pemilih. Daftarnya bisa ditempel diwarung-warung, ditempat ibadah atau tempat strategis lain, yang gampang diakses masyarakat. Sehingga, masyarakat yang merasa namanya tidak ada didaftar itu, bisa mendaftarkan diri ke petugas penyelenggara pemilu Kades,” ungkapnya, Jumat (22/4/2022).
Warga lain masih di Desa Seiberas boru Purba mengatakan, saat hari H pemilihan ada sebanyak 160 orang tidak memiliki kertas C-6 dan mereka berbondong-bondong mendatangi Kantor Desa Seiberas Sekata untuk menuntut hak agar ikut menentukan pilihannya memilih kades sebagai pemimpin di wilayah desa mereka.
“Berikan kami warga ini hak untuk memilih Kades kami,” kata boru Purba menirukan ungkapan mereka ketika mendatangi panitia Pilkades di Desa Seiberas Sekata, Senin 18 April 2022 lalu.
Namun, saat itu aspirasi mereka tak dihiraukan panitia, padahal mereka hanya ingin memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpinya. “Namun panitia itu tidak menghiraukan kami bang,” tukasnya kesal.
Parahnya lagi, permohonan warga untuk ikut memilih Kades Desa Seiberas Sekata justru ditolak oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kecamatan Sunggal, dengan alasan tidak memiliki kertas C-6 dan tidak terdaftar di Daftat Pemilih Tetap (DPT). (JNS/Pasrah)