SIANTAR – Re-akreditasi Puskesmas merupakan penilaian oleh pihak eksternal, yaitu Lembaga Penilaian Akreditasi (LPA) dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi, yang betujuan untuk untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen resiko di Puskesmas.
Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan ini, Akreditasi Puskesmas ini bertujuan meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan. “Serta meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas” tutur drg. Irma.
Ia menambahkan ada beberapa tahapan re-akreditasi yang dimulai dari tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan survei.
Dalam pelaksanaan Survey re-akreditasi, Survey re-akreditasi dilakukan oleh Tim Surveior yang berasal dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Puskesmas di Kota Pematang Siantar disurvei oleh empat LPA yaitu : Laskesi, LPA-PKP, KAKP, LAFKESPRI
Pelaksanaan survey terdiri dari 3 hari ( hari 1 sistem daring dan hari ke 2 dan 3 dengan sistim Luring).
Penetapan status Akreditasi dilakukan melalui penerbitan sertifikat Akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Setelah pelaksanaan survei Re-Akreditasi, sambung drg. Irma Suryani, MKM, Puskesmas membuat dan menyampaikan dokumen Perencanaan dan Perbaikan Strategis (PPS) kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan dinas kesehatan daerah Provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan.
PPS digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Akreditasi Oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan dinas Kesehatan daerah Provinsi.
Setelah akreditasi, ujarnya, Puskesmas diharapkan terus melakukan upaya perbaikan mutu yang berkesinambungan untuk mewujudkan budaya mutu dan keselamatan pasien, percepatan target SPM Kesehatan, dan mampu meningkatkan Indeks Kepuasan Pasien/Masyarakat (IKM). ” Serta sebagai persyaratan Kerjasama (MOU) dengan BPJS Kesehatan,” tandasnya.(Adv)