19 Puskesmas di Kota Pematang Siantar Mengikuti Re Akreditasi Tahun 2023

Advertorial26 views

SIANTAR – Re-akreditasi Puskesmas merupakan penilaian oleh pihak eksternal, yaitu Lembaga Penilaian Akreditasi (LPA) dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi, yang betujuan untuk untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen resiko di Puskesmas.

Dalam hal ini, 19 Puskesmas di Kota Pematang Siantar telah mengikuti Re-akreditasi. Survey Re-akreditasi Puskemas di Kota Pematang Siantar dilakukan dari Bulan September s/d November Tahun 2023.

Kepala Dinas Kesehatan kota Pematang Siantar drg. Irma Suryani, MKM, Senin (27/11/2023) menyampaikan bahwa peningkatan mutu yang berkesinambungan dapat mewujudkan budaya mutu dan keselamatan pasien, percepatan pencapaian target SPM Kesehatan, dan mampu meningkatkan Indeks Kepuasan Pasien/Masyarakat (IKM).

Pendampingan Dinas Kesehatan dilakukan dengan pendampingan langsung ke Puskesmas, baik dalam bentuk supervisi ke Puskesmas, maupun melalui workshop peningkatan mutu seperti workshop Sosialisasi Standar Akreditasi Puskesmas, Workshop indikator mutu Puskesmas (IMPP), Workshop Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Worksop Manajemen Fasilitas dan Keamanan (MFK), Workshop Manajemen Resiko.

Diharapkan dengan adanya penilaian re-akreditasi Puskemas, dapat memberikan gambaran tentang pelayanan puskesmas sehingga diperoleh evaluasi terhadap pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana, sumber daya sehingga Dinas Kesehatan dapat mendampingi Puskesmas dalam peningkatan mutu yang berkesinambungan.

Bertujuan Meningkatkan dan Menjamin Mutu Pelayanan dan Keselamatan Bagi Pasien dan Masyarakat.

Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan ini, Akreditasi Puskesmas ini bertujuan meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan. “Serta meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas” tutur drg. Irma.

Ia menambahkan ada beberapa tahapan re-akreditasi yang dimulai dari tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan survei.

Kegiatan–kegiatan yang dilakukan oleh Puskesmas dalam persiapan re-Akreditasi, seperti: Pengisian penilaian dokumen akreditasi (self assessment), Penyusunan program peningkatan mutu, Penetapan dan pengukuran indikator mutu, Pelaporan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), Pelaporan dan Validasi Data Aplikasi Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK), Pelaporan Indikator Nasional Mutu, Pelaporan insiden keselamatan pasien, Pengisian Data Fasyankes Online (DFO), Pendampingan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan ke Puskesmas Binaan.

Dalam pelaksanaan Survey re-akreditasi, Survey re-akreditasi dilakukan oleh Tim Surveior yang berasal dari Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Puskesmas di Kota Pematang Siantar disurvei oleh empat LPA yaitu : Laskesi, LPA-PKP, KAKP, LAFKESPRI
Pelaksanaan survey terdiri dari 3 hari ( hari 1 sistem daring dan hari ke 2 dan 3 dengan sistim Luring).

Seperti diketahui, Lembaga Penyelenggara Akreditasi melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penetapan status akreditasi kepada Direktur Jenderal YANKES Kementerian Kesehatan.
Penetapan status Akreditasi dilakukan melalui penerbitan sertifikat Akreditasi elektronik yang diberikan kepada Puskesmas dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Setelah pelaksanaan survei Re-Akreditasi, sambung drg. Irma Suryani, MKM, Puskesmas membuat dan menyampaikan dokumen Perencanaan dan Perbaikan Strategis (PPS) kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan dinas kesehatan daerah Provinsi berdasarkan rekomendasi perbaikan hasil survei dari Kementerian Kesehatan.

PPS digunakan sebagai bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Akreditasi Oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan dinas Kesehatan daerah Provinsi.

Setelah akreditasi, ujarnya, Puskesmas diharapkan terus melakukan upaya perbaikan mutu yang berkesinambungan untuk mewujudkan budaya mutu dan keselamatan pasien, percepatan target SPM Kesehatan, dan mampu meningkatkan Indeks Kepuasan Pasien/Masyarakat (IKM). ” Serta sebagai persyaratan Kerjasama (MOU) dengan BPJS Kesehatan,” tandasnya.(Adv)