Wujud Komitmen Negara, Wamen Ossy Serahkan 1.641 Sertifikat Tanah di Majalengka

Nasional, Ragam8 views

Majalengka| Jelajahnews – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 1.641 sertifikat hasil Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis (13/02/2025).

Ia menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah bentuk nyata komitmen negara dalam mewujudkan keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.

“Pemberian Sertifikat Redistribusi Tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua kalangan masyarakat.

Ini juga bukti bahwa negara hadir, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya,” tegas Wamen Ossy Dermawan dalam sambutannya di Balai Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka.

Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup berbagai jenis hak kepemilikan atas tanah, dengan rincian sebagai berikut:

1.373 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru,

197 SHM di Desa Cengal,

18 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Majalengka,

22 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Nunuk Baru,

10 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Cengal, serta

21 Sertipikat Wakaf dengan total luas mencapai 397.460 m², berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.

“Pada 2024, Kementerian Kehutanan bisa melepaskan 39,74 hektare Kawasan Hutan menjadi Kawasan Permukiman. Dari titik itu, kemudian masuklah Kementerian ATR/BPN untuk segera mengurus proses legalitas tanah-tanah tersebut.

Alhamdulillah, redistribusi tanah di sini terlaksana dengan lancar, cepat, dan sukses, berkat sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, demi kemaslahatan masyarakat Desa Nunuk dan Desa Cengal,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy Dermawan juga menyerahkan sertipikat secara simbolik kepada 10 orang penerima. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat, di antaranya Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna; Pj. Bupati Kabupaten Majalengka, Dedi Supandi; Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar.

Selain prosesi penyerahan sertipikat, dalam acara ini juga dilakukan pencanangan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria. Pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan prasasti peresmian oleh Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan.

Dengan pencanangan ini, diharapkan kedua desa dapat menjadi contoh keberhasilan reforma agraria dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Wamen Ossy beserta rombongan juga meninjau lokasi produksi kerajinan tenun Gadod khas masyarakat Desa Nunuk Baru. Tenun Gadod merupakan salah satu warisan budaya yang terus dilestarikan oleh masyarakat setempat dan menjadi sumber ekonomi bagi banyak perajin di desa tersebut.

Selain itu, rombongan juga mengunjungi Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh Kelompok Tani Desa Nunuk Baru. Program peternakan ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi berbasis agraria, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Direktur Landreform, Rudi Rubijaya; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; serta jajaran Forkopimda Kabupaten Majalengka.

Dengan adanya redistribusi tanah ini, masyarakat Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan.

Pemerintah berharap, kepemilikan tanah yang sah ini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis agraria di daerah tersebut. (JN- P.Harahap)