SIDEMPUAN– Proyek lampu hias di 5 jembatan wilayah Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 932.975.000 dari Disperkim Padang Sidempuan terindikasi Pengelembungan harga (Mark Up).
Diketahui, Lampu hias Ke 5 titik pengerjaan proyek tersebut atas analisa satuan harga atas proyek Peningkatan Pemasangan Lampu Penerangan Jembatan Umum (LPJU) Se- Kota Padang Sidempuan tahun anggaran 2021.
Ke 5 titik proyek LPJU se-Kota Padang Sidempuan ini, semua di kerjakan oleh CV. Natama Tehnik dengan pekerjaan masing-masing atau pertitik sebesar Rp. 186.595.000
Parahnya lagi, pelaksanaan pengerjaan proyek ini di laksanakan di lapangan merupakan petugas dari Disperkim sendiri bukan pihak rekanan dan peralatan yang di pergunakan merupakan milik Disperkim sendiri seperti kendaraan mobil.
Hal itu di laporkan oleh pengurus DPP LSM Socpade (Sosial Control Penggunaan Anggaran Daerah) Padang Sidempuan, Masyaruddin Panggabean ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan, Selasa (17/01/23).
“Menurut saya, anggaran keseluruhan Rp. 932.975.000 ada dugaan penggelembungan harga (Mark Up) yang terindikasi merugikan negara sekitar 64%,” ungkap Udin Gabe dengan sapaan akrabnya kepada awak media, Jum’at (20/01/23)
Dalam sampling salah satu pekerjaan LPJU jembatan dimaksud yang ada di jl. Sutoyo pekerjaan tersebut menunjukkan dugaan Mark up sebesar Rp. 123.899.080,- dari keseluruhan Anggaran Rp. 186.595.000, Artinya negara diduga dirugikan berkisar 64%.
“Ini merupakan pengalokasian anggaran yang fantastis,” ucapnya.
Menurut Udin Gabe, selain terdapat indikasi kerugian negara, juga terdapat indikasi melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan ini yakni pencairan anggaran telah mencapai 100% sementara progres pelaksanaan belum mencapai 100% .
Jadi laporan Dumas ini, menurut analisa kami sudah memenuhi unsur yakni adanya unsur melawan hukum dan unsur indikasi kerugian negara, tandasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan Yunius Zega mengatakan, Laporan tersebut belum sampai ke ruang kerjanya, namun ia mendapat kabar dari stafnya bahwa ada pengaduan kasus dari LSM.
“Pastinya, setiap laporan masyarakat atau pun organisasi, pihaknya akan menindak lanjutinya, apa lagi laporan itu kasus tindak korupsi yang merugikan negara,” tandasnya. (JN-Irul)