P.Sidimpuan | Postingan akun Instagram @joviandreeabachtiar selaku Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi viral. Sebab akun ini mengkritik tajam Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, SH, MH.
Dalam akun postingan yang diunggah tersebut mencurahkan kekhawatiran akan dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, Kamis, (16/5/2024).
Baru beberapa hari di posting, kritikan pris berpangkat Ajun Jaksa Madya dan Yuana Wira (satu garis horizontal atau balok berwarna emas) memicu kontroversi besar-besaran, bahkan viral di media sosial dan menimbulkan tanda tanya di publik.
Berikut kritikan yang dilontarkan @joviandreeabachtiar mengenai penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk untuk berpacaran, telah menimbulkan pertanyaan serius akan integritas lembaga tersebut.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan berani menggunakan mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri untuk keperluan pribadi seperti pacaran di Kota P.sidimpuan? Padahal nasib karir Kepala Kejaksaan Negeri berada ditangan saya.
Namun, saya tetap saja tidak berani kurang ajar memanfaatkan kondisi untuk meminjam mobil dinas apalagi guna keperluan pribadi seperti pacaran.
Atas hal ini, @joviandreeabachtiar menyebutkan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, yang dapat mengancam karir Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel.
Kemudian, dalam postingan @joviandreeabachtiar juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan juga telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap akun kepegawaian pribadinya.
Apabila saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan perbuatan sewenang-wenang beliau mengandung unsur tindak pidana melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi pasti hancur karir beliau
Hal ini semakin kontroversi dan heboh sehingga memunculkan pertanyaan publik tentang kepatuhan hukum lembaga tersebut.
“Laporan Pengaduan ke Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) untuk melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel terkait perbuatan sewenang-wenang berupa ilegal acces terhadap akun kepegawaian saya mengandung unsur tindak pidana melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi sudah saya buat dan awal bulan Juni akan saya serahkan ke Satuan Tugas Intelijen di Kejaksaan Agung,” ketiknya.
Terkait hal ini, Sabtu (18/05/24) pukul 17:31 Wib, awak media berupaya mengkonfirmasi Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, SH, MH ke nomor teleponnya +6281361XXXX99. Namun, tidak memberikan penjelasan hingga berita ini diterbitkan. (JN-Irul)