Vidio Viral Ayah Minta Keadilan Gagal Berdamai Ternyata Rp 100 Jt Tak Dipenuhi

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Terkait sebuah vidio viral seorang ayah berinisial TSP bersama anaknya berinisial SRP (14) tahun mengaku korban asusila dan sempat 3 kali mediasi, namun Gagal berdamai.

Pasalnya pihak keluarga SRP meminta uang ganti rugi lebih dari 100 juta ke pihak keluarga R atau orangtuanya berinisial MRST.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media Selasa (12/11/2024).

Kedua belah pihak yakni SRP (14) dan R (17) yang dulunya berstatus pacaran sudah dilakukan upaya mediasi oleh pihak kepolisian, namun ternyata menemui jalan buntu (Gagal Berdamai).

“Penyidik sudah melakukan berbagai upaya mediasi, namun tidak ada titik temu karena keluarga SRP meminta ganti rugi lebih dari Rp100 juta, sedangkan orang tua R berinisial MRST ( hanya mampu menyediakan Rp15-20 juta,” ungkap Kombes Hadi.

Dijelaskan Kombes Pol Hadi, bahwa kasus ini merupakan perkara saling lapor yang melibatkan dua keluarga.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Padangsidimpuan dengan upaya mediasi sebanyak tiga kali selama penyelidikan, dan diversi dua kali saat proses penyidikan. Namun, kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan,” ungkap Hadi, Selasa (12/11/2024).

Upaya mediasi terhadap kedua belah pihak yang dilakukan oleh pihak kepolisian ternyata menemui jalan buntu

Kombes Hadi mengungkapkan, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara dua remaja, MRST dan SRP. Pada 13 April 2024, SRP mengirimkan foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang sedang berada di sebuah hotel.

Sebagai balasan, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya ke SRP sebanyak tiga kali.

“Video tersebut kemudian dilihat oleh SRP, abangnya SP, serta dua saksi lainnya, ZM dan SR. Bahkan, SRP mengakui bahwa video tersebut juga dikirimkan ke SP dan FS, mantan kekasih MRST, yang kemudian menyebar luas. Menyadari hal ini, kedua keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” jelas Hadi.

Kasus ini dimulai dengan laporan polisi oleh pihak SRP bernomor : LP/B/78/V/2024 pada 24 Mei 2024, diajukan oleh TSP melawan MRST.

Kemudian orang tua terlapor berinisial JT melaporkan lagi pihak SRP dengan LP Nomor: LP/87/VI/2024) pada 20 Juni 2024, diajukan oleh JT melawan SRP.

Pada 7 November 2024, kasus ini dibawa ke rapat di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut. Hasil rapat tersebut merekomendasikan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, keluarga SRP tetap bersikukuh agar kasus ini dilanjutkan secara hukum.

Hadi juga menjelaskan bahwa kedua remaja yang terlibat kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun, karena mereka masih di bawah umur, proses penyidikan dihentikan sementara untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara kekeluargaan,” tambahnya.

Ia berharap agar kedua belah pihak dapat segera mencapai kesepakatan damai demi masa depan anak-anak yang terlibat. “Kami mengutamakan pendekatan kekeluargaan agar masalah ini tidak merusak masa depan kedua remaja tersebut,” tutup Hadi.

Masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini berharap agar penyelesaian yang diambil bisa memberikan keadilan bagi kedua pihak, tanpa harus mengorbankan masa depan anak-anak yang masih di bawah umur.

Banyak pihak mendesak agar pendekatan yang lebih bijaksana dan humanis dilakukan, sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara damai.

“Kami berharap kedua keluarga bisa berdamai dan fokus pada masa depan anak-anak mereka. Semoga mediasi berikutnya dapat menghasilkan solusi yang lebih baik tanpa perlu berlarut-larut di jalur hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Diharapkan, dengan adanya itikad baik dari kedua belah pihak, permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Semua pihak berharap agar proses hukum yang ada tidak menambah beban psikologis bagi para remaja yang terlibat, sehingga mereka bisa melanjutkan kehidupan dan pendidikan mereka dengan baik. (P.Harahap)