Video: 4 Tersangka Aniaya Wartawan, Ini Motif dan Identitasnya

MEDAN – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan empat pelaku penganiayaan terhadap wartawan berinisial Jefri Barata Lubis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka empat pelaku aniaya terhadap wartawan di Kabupaten Madina,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/3/2022).

Keempat pelaku aniaya terhadap wartawan yang telah ditetapkan tersangka itu bernama Awaluddin (26) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Salamat (36) warga Desa Sigalapang Julu.

Kemudian, Edi Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, dan Razoki alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kecamatan Panyabungan.

Kata Kombes Tatan mengungkapkan aksi penganiayaan itu terjadi di Cafe Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, pada Jumat (4/3/2022) lalu.

 

Para tersangka melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang. Kemudian tersangka Awaludin emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu.

“Saat itu korban (wartawan) inisial JBL bertemu dengan tersangka Awaluddin bersama tiga rekannya. Dalam pertemuan itu tersangka Awaluddin meminta agar korban menghapus isi berita tentang kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina yang melibatkan tersangka AAN,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ujar Kombes Tatan, permintaan itu ternyata tidak diindahkan korban, sehingga tersangka Awaluddin melakukan pemukulan lalu disusul tiga tersangka lainnya.

“Kasus penganiayaan itu pun dilaporkan ke Mapolres Madina. Selanjutnya setelah laporan korban diterima Sat Reskrim Polres Madina dibantu Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi keempat pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Lawas Utara (Paluta).

“Selasa (7/3/2022) pagi, tim gabungan mengetahui persembunyian para tersangka pengeroyokan disebuah kebun milik saudara salah seorang tersangka. Kemudian, tim melakukan pengejaran hingga pada hari itu juga ke 4 tersangka ditangkap di Desa Janji Manahan Kecamatan Batangonan Padang Lawas Utara,” ujar Tatan lagi.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka mengakui tidak terima karena korban memberitakan AAN ketua ormas di Madina sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal.

Untuk motif pengeroyokan karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka di salah satu ormas di Madina.

“Diketahui motif pengeroyokan adalah karena ada pemberitaan terhadap seseorang yang merupakan Ketua para tersangka disalah satu ormas di Madina, hingga mereka (tersangka) melakukan inisiatif melobi agar berita dihapus, namun tidak ada titik terang, kemudian tersangka Awaludin emosi hingga terjadilah pengeroyokan itu,” jelas Tatan.

Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (JNS/r)