TAPTENG| Jelajahnews.id – Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menciduk dua orang warga Sibolga usai transaksi narkotika jenis Sabu-sabu.
Aksi transaksi narkoba itu terjadi di Jalan Murai, Gg Muslim, Kelurahan Aek Manis, Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Kamis, (8/8/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni MA (25 tahun), pekerjaan Koki, warga Kota Baringin Sibolga dan REH (43 Tahun), Wiraswasta, warga Aek Manis Kota Sibolga.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal berhasil menyita 2 (Dua) paket kecil narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) unit HP Android dan Uang Tunai sebanyak Rp. 250.000.
Iptu Gunawan juga menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pelaku MA (25 tahun) ditangkap didepan rumah REH (43 tahun) usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat MA (25 tahun) ditangkap di depan sebuah rumah di lokasi TKP, anggota Opsnal berhasil mendapatkan 2 paket narkotika jenis sabu dari tangan kanan pelaku,”.
Lanjutnya, “Setelah itu, dilakukan interogasi kepada MA (25 tahun) di TKP dan mengaku bahwa paket sabu yang dia miliki berasal dari seorang Pria yakni REH (43 tahun) yang sedang berada didalam rumahnya,” jelas Iptu Gunawan.
Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap REH (43 Tahun) yang berada didalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000 di kantong belakang sebelah kiri pelaku REH.
Kedua tersangka, MA (24 tahun) dan REH (43 tahun) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi keamanan dan ketertiban bersama. (JN-Irul)