P.sidimpuan– Personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis ganja kering siap edar sebanyak 1 Kilo Gram (Kg).
Penangkapan itu terjadi berawal di Sudirman Kelurahan, Timbangan Kecamatan Psp Utara Kota Padangsidimpuan, Kamis (5/10/2023), sekira pukul 13.40 Wib.
Dua orang tersebut yakni berinisial RH (31) seorang residivis kasus narkoba warga Jalan Mawar Kel. Ujung Padang Kec. Psp Selatan Kota Psp ditangkap di Jln Sudirman Kel.Timbangan Kec. Psp Utara Kota P.sidimpuan.
Sementara rekanya berinisial MH (57) seorang kakek warga Kelurahan Palopat Maria ditangkap dikediamanya di Kelurahaan Palopat Maria Kecamatan Psp Hutaimbaru Kota P.sdimpuan.
Selain menangkap ke dua tersangka dan menyita narkoba jenis ganja siap edar, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti, satu unit handphone mereka Oppo A57, warna hitam dan satu buah tas warna coklat.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres P.sidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, SH,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar, SH, membenarkan penangkapan ke dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Kota P.sidimpuan.
” Ke dua tersangka masih kita lakukan pemeriksaan secara intensif guna pendalaman untuk dilakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba di Kota Padangsidimpuan,” terang Kasat ke awak media, Selasa (05/10/23).
Dijelaskan Kapolres, penangkapan ke dua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Psp, bahwa di Jalan Sudirman Kel. Timbangan Kec. Psp Utara Kota Psp sedang terjadi transaksi narkoba jenis ganja.
Menanggapi informasi tersebut, team Opsnal Sat Resnarkoba Polres P.sidimpuan dipimpin KBO Sat Resnarkoba Iptu. Kenborn Sinaga, SH, bersama sejumlah anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kasat AKP Jasama, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seorang tersangka RH yang merupakan residivis dalam kasus narkoba saat berada di dalam becak bermotor (Betor)
Tidak perlu waktu lama, Lanjut Kasat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap RH dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak satu bal yang disimpan di bawah kursi Betor yang diduduki tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa ganja yang ada pada tersangka diperoleh dari tersangka lainnya berinisial MH, yang bertempat tinggal di Kelurahan Palopat Maria Kota Padangsidimpuan.
Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MH, selanjutnya ke dua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (JN-Irul)