TAPSEL– Dua orang pria berinisial SPT (36) dan J (30), berhasil dibekuk Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akibat terduga terlibat mengedarkan Narkoba Jenis Sabu.
Kedua tersangka tersebut di tangkap di Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapselpada Senin (23/1/2023) sekira pukul 23.00 Wib.
Informasi yang di himpun, tersangka SPT (36), warga Desa Tarapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel dan rekanya J (30), warga Dusun Suka Maju, Desa Benteng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapsel.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, SH, kepada awak media pada, Rabu (24/1/23) pagi.
“Awalnya, kami melakukan penyelidikan di Desa Tarapung Raya, terkait informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu,” ujar Kasat.
Seitiba di TKP, lanjut Kasat, personel bergerak menuju ke salah satu Rumah. Bersama Kepala Dusun setempat, Rahmat Effendi Pulungan, personel mengetuk pintu Rumah guna melakukan pemeriksaan.
“Di dalam Rumah, kami mengamankan dua orang pria yakni, SPT dan J,” imbuhnya.
Ketika melakukan pemeriksaan, Sambung Kasat, persisnya di dalam Kamar SPT, pihaknya menemukan sebungkus kotak Rokok yang di dalamnya ada sebungkus plastik yang isinya sebungkus plastik klip ukuran besar yang berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.
“Dan, di dalam plastik klip ukuran sedang itu lah, kuat dugaan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 Gram,” terang Kasat.
Tersangka Memperoleh Sabu Dari Mantan Napi Warga Kota Padang Sidempuan
Selain itu, sebut Kasat, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan elektrik berwarna hitam. Kata Kasat, berdasar keterangan dari SPT, ia mendapat sabu tersebut dari seseorang warga Kota Padang Sidempuan yang masih dalam penyelidikan, pada Sabtu (21/1/2023) lalu sekira pukul 20.30 WIB.
“Ia (SPT) menerima barang haram itu di Kota Padang Sidempuan sebanyak 19 Gram. Harga per Gram-nya, senilai Rp1 juta. Dan, dia baru membayar sebesar Rp6 juta. Di mana, ia berjanji membayar sisa pembayaran, setelah sabu habis terjual,” jelas Kasat.
Dari hasil introgasi petugas kepada tersangka SPT, bahwa sebulan belakangan ini, barang haram tersebut dia peroleh dari mantan Narapidana yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan.
Kasat memaparkan, adapun cara pemesanan barang haram itu sendiri yakni, pria mantan Narapidana yang masih lidik tersebut mengarahkan SPT melalui telepon seluler. Lalu, SPT datang ke salah satu tempat di Kota Padang Sidempuan.
Kemudian, kata kasat, ada salah satu anak buah pria tersebut datang dan menyiapkan sabu berbungkus kotak Rokok di bawah tiang.
“Lalu, ia (SPT) datang mengambil benda tersebut. Adapun peran rekannya (J), yakni pada Minggu (22/1/2023) lalu sekira pukul 20.30 WIB, terangka SPT menyuruhnya untuk mengantarkan setengah Gram sabu ke pembeli dengan harga Rp600 ribu,” urai Kasat.
Dari pengakuan J, kasat mengungkapkan, bahwa J mendapat upah dari SPT berupa memakai sabu secara cuma-cuma alias gratis, jika berhasil antarakan barang haram itu ke pembeli. Terkadang, SPT juga memberikan upah berupa uang sebesar Rp100 ribu kepada J untuk sekali antar sabu ke pembeli.
“Selanjutnya, personel membawa kedua tersangka berikut barang bukti tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (JN-Irul)