Terima SP, 8 Perangkat Desa Kuta Tengah Meminta Perhatian Bupati dan Ketua DPRD Dairi

Dairi84 views

 

Dairi – Delapan orang perangkat Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menerima Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa (Kades) Marsana Simamora.

Para perangkat desa dimaksud didampingi Sekdes Jhoni Simson Simanullang kepada wartawan di kantor Desa Kuta Tengah, Selasa (26/3/2024) mengatakan keberatan dengan SP tersebut, karena alasan SP dinilai tidak benar, bahkan mengarah fitnah.

Karenanya, mereka meminta perhatian Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani untuk mengatensi permasalahan yang mereka hadapi.

Kedelapan perangkat desa itu, 6 menerima SP kesatu tertanggal 8 Maret 2024 yaitu Bendahara Eskawaty Hutabarat, Kasi Kesejahteraan Sefyola Eviyanti Bakkara.

Kemudian, Kaur Umum dan perencanaan Mahbub Wiranata Pasaribu, Kadus I Eben Ezer Sinaga, Kadus III Rodika Simamora dan Kadus IV Sahdi Ujung.

Sementara 2 perangkat desa telah menerima SP ketiga, yaitu Kadus II Adelisna Ompusunggu dan Kadus V Antonius Hutasoit.

Keduanya menerima SP pertama tanggal 5 Pebruari 2024, kedua tanggal 8 Maret 2024 dan SP ketiga tanggal 22 Maret 2024.

Alasan SP, mayoritas sama, diantaranya disebut bahwa perangkat desa terkait melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2016 pasal 17 dan Perbup Dairi nomor 18 tahun 2018 pasal 12.

Pelanggaran itu, tidak melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada masyarakat.

Kemudian, tidak melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.

Selanjutnya, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat tertentu. Serta, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban.

Menanggapi, Antonius Hutasoit mengatakan, alasan yang didalilkan Kades dalam SP tersebut, merupakan fitnah tanpa bukti.

“Seperti tuduhan tidak membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat, adalah fitnah karena tidak pernah ada bukti. Kami duga itu bagian rekayasa mencari-cari kesalahan kami sebagai pembenaran untuk langkah mendegradasi kami dari perangkat Desa Kuta Tengah,” katanya.

Ditambahkan, para perangkat desa dimaksud telah menyampaikan surat sanggahan kepada Kades Kuta Tengah tertanggal 13 Maret 2024, tembusan hingga ke Bupati Dairi.

Dalam surat disebut, mereka tidak mengerti dengan tuduhan telah melanggar Perda Nomor 2 tahun 2016 pasal 17 dan Perbup Dairi nomor 18 tahun 2018 pasal 12, karena tidak memuat bentuk pelanggaran, kapan dan dimana, sebagai barang bukti pelanggaran dimaksud.

Para perangkat desa itu juga menyatakan bersedia diingatkan secara lisan dan taat dengan aturan.

Namun, juga akan melakukan perlawanan hukum atas tuduhan tanpa bukti dan perlakuan kesewenang-wenangan yang dituduhkan kepada mereka.

Terpisah, Camat Sinehu Koko Mulianto Angkat dikonfirmasi wartawan lewat WhatsApp menyebut telah menerima informasi kondisi di Kuta Tengah itu.

Terkait hal itu, besok, Rabu (27/3/2024), akan diadakan rapat kerja di aula kantor Camat Sinehu, bersama Kades Kuta Tengah dan seluruh perangkat desa, serta seluruh BPD. (PP/**)