P.SIDEMPUAN – Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan menerapkan Restorative Justice (RJ) terkait kasus Laka Lantas, dengan melakukan ekspose (Gelar Perkara) secara online dalam perkara Laka Lantas.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jasmin Manullang, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum Irvino Rangkuti, SH, MH dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH.
“Benar, bahwa ekspose (gelar perkara) tindak pidana tersebut berkaitan dengan kasus Laka Lantas dengan tersangka Parsaulian Harahap yang dipersangkakan dengan pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ungkap Irvino Rangkuti, Rabu, (06/07/22).
Lebih lanjut Irvino selaku Plt Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan juga mengatakan tindak pidana tersebut untuk dihentikan dengan upaya penyelesaian hukum secara Restorative Justice disetujui oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, SH, MH, Kamis (30/6/2022) lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa perkara Restorative Justice yang dialami Parsaulian Harahap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
“Tersangka Parsaulian Harahap dilakukan Restorative Justice. ancaman pidana di bawah 5 tahun karena ancaman ringan dan korban luka ringan makan diupayakan dengan perdamaian,” jelas Irvino mantan Kacabjari langkat.
Irvino juga mengatakan, penghentian penuntutan terhadap Parsaulian Harahap dikarenakan antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.
“Penghentian penuntutan terhadap tersangka, karena korban telah memaafkan tersangka dengan syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga tanpa ada embel-embel apapun atau biaya,” terangnya.
Sebelumya dilakukan Ekspose perkara yang digelar secara daring yang diikuti Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Wakajati Edyward Kaban,SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, lalu Koordinator bidang Pidum Gunwan W. Murdiyanto, SH, MH serta Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf, SH, MH. (Irul Daulay)