Tega Benar, Tersangka Cabul Tak Ditahan, Polisi Sebut Wewenang Penyidik

TAPSEL – Kasus dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan terus menjadi sorotan hingga viral dan muncul kembali di media sosial (Sosmed).

Peristiwa itu kembali viral ditengarai karena seorang ibu berinisial F dengan menangis terseduh-seduh mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Kota Medan pada Jumat (24/6/2022) lalu.

Hal itu dipicu karena pelaku atau tersangka dalam kasus tersebut tak kunjung ditahan oleh Polres Tapsel dan berkeliaran bebas diluar, karenanya F mengadukan kasus dan nasibnya ke Ombudsman Sumatera Utara.

Namun ironisnya, ketika hal itu dikonfirmasi kepada Plh Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga Nasution justru mengatakan, bahwa tidak ada lagi yang perlu di klarifikasi karena kasus sudah dijalankan tahapan demi tahapan.

“Yang jelasnya semua sudah dijalankan dengan tahap-tahapanya,” ujar Briptu Erlangga diruang kerjanya, Senin (27/06/2022).

Ia menyebut, alasan tersangka tidak ditahan karena ada aturan-aturan yang diatur tentang penyidik, berhak untuk tidak melakukan penahanan sesuai yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Di mana penyidik tidak melakukan penahanan apabila ditinjau dari syarat subyektif berdasarkan pasal tersebut,” terangnya yang tampak mengeluh dan pusing terhadap wartawan.

Lebih lanjut, Erlangga mengatakan, terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sampai saat ini tersangkanya masih kooperatif dan masih bisa dikomudir dan sebagainya seperti barang bukti.

Dikatakannya, perlu di jelaskan bahwa berkaitan untuk kasus tersebut sedang ditangani, dan kemudian akan melengkapi petunjuk dari jaksa.

“Kasus itu sudah tahap penyelidikan, yang jelasnya kita tunggu saja hasilnya, kita percayakan prosesnya ke penyidik apalagi prosesnya pun sudah berjalan,” ungkapnya

Lamanya proses kasus tersebut dikarenakan adanya tahap-tahapan sesuai prosedur-prosedur yang dilakukan, jadi tahapanya sudah berjalan.

“Pada kesimpulannya kita tidak akan membenarkan yang salah. Intinya kami dari Polres Tapsel percaya bahwa prosesnya akan berjalan dengan baik dan tidak ada hal-hal yang membenarkan yang salah,” kilahnya dengan raut wajah yang pusing.

Sebelumnya diberitakan seorang warga asal Kabupaten Tapanuli Selatan mendatangi Ombudsman RI Sumut untuk mengadukan nasib yang dialami anaknya sebagai korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial AZ pada November 2021 lalu.

Pelecehan seksual dialami oleh anaknya yang masih berumur 9 tahun, dan sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan. Namun hingga kini pelaku tidak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.

Akibat lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh polisi, F dan keluarganya mengadu ke Ombudsman RI di Medan.

“Saya datang ke Ombudsman memohon perlindungan untuk anak saya, supaya tersangka itu bisa diproses,” katanya.

Ia menyebut, sudah berupaya untuk mencari keadilan terhadap anaknya. Bahkan, mereka sudah melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut. Dia menilai, penanganan yang dilakukan polisi sangat lambat.

“Kami diobok-obok, dipermainkan seperti bola, di sana (polisi) disuruh ke kejaksaan, kami tanya ke kejaksaan katanya berkasnya belum sampai,” ungkapnya.

Namun, Ombudsman masih akan meneliti lebih lanjut soal laporan tersebut. Jika nanti laporan itu masuk dalam ranah Ombudsman, maka pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk Polres Tapsel. (JNS-Irul)