Bangun Parit Sawah, Satgas TMMD Ke-127 dan Warga Kompak Lansir Batu
Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangku
Ragam
P.SIDIMPUAN - Kepolisian Tim Satuan Reserse (Satreskrim ), Kota Padangsidimpuan, menggelar kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan di lokasi perkuburan Simarsayang, di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2020).
Disebutkan, petugas berhasil menangkap 5 tersangka dan 1 pelaku diberi tindakan tegas dan karena melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang H. Tarigan, SH.MH menyebutkan,
kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima orang pelaku warga Kota Padangsidimpuan yakni, ZH (32), ANH (35), ER (20), AR (23), dan S (36), dan melakukan aksinya Sabtu (2/8/2020) dinihari, di Pakter Tuak Milik berinisial M.
\"Penganiayaan berujung pembunuhan dengan motif sepele lantaran korban minum tuak dan juga ikut berjoget di pakter tuak milik M.Br. Siagian, saat itu para tersangka dan juga korban sudah mabuk karena minum tuak, dan korban menyenggol tersangka sehingga tersangka sakit hati,\" ujar Kapolres.
Kemudian, sekira pukul 03.00 Wib, korban pulang dengan menaiki sepeda motor MX dan tersangka inisial S , tersangka inisial ER dan tersangka inisial ANH mengejar korban dan berhasil memberhentikan korban di depan kebun salak atau sebelum rumah Bambang, lalu para tersangka memukuli korban.
Selanjutnya tersangka insial ZH dan tersangka inisial AR muncul dan langsung memukuli wajah korban, sehingga korban tak berdaya, lalu tersangka inisial S membawa sepeda motor korban, sedangkan tersangka inisial ANH membonceng korban dan tersangka inisial E, lalu di kuburan korban diturunkan, dan dipukuli.
\"Tersangka ZH memukul kepala belakang korban menggunakan batu, kemudian leher dijerat sehingga korban meninggal dunia,\" tambah Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat Pasal 340 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana Jo 170 Ayat 2 ke 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.(Irul Daulay)
Semangat gotong royong mewarnai pelaksanaan program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan di Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangku
Ragam
Kopda Ibrahim Pasaribu turun langsung membantu warga mengumpulkan dan mengangkut kayu bakar dari lahan bekas penumbangan pohon karet,
Ragam
Semangat kebersamaan kembali terlihat di lokasi program TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan
Ragam
Suasana kebersamaan terasa hangat di tengah misi pengabdian Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan.
Ragam
Pengelolaan dana APBN bernilai miliaran rupiah di sebuah Madrasah di Kabupaten Tapanuli Selatan diselimuti dugaan mark up anggaran dan lapor
Daerah
Personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel, Serka Matondang dan Serda Harianja, mempercepat pemasangan instalasi listrik pada program reh
Ragam
Kali ini, Pratu Abadi Sentosa HSB membantu pemupukan padi milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kab
Ragam
Personel Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel, Kopda Dermawan, melaksanakan aksi sosial dengan membantu membersihkan tanaman milik warga.
Ragam
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Petugas Lapas Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan badan dan barang warga binaan sebagai langkah preventif m
Daerah
Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, dengan tiga tersangka telah diamankan dan tiga
Daerah