Minggu, 01 Maret 2026 WIB

\'Gempur Rokok Illegal\', Bea Cukai Sibolga dan Satpol Sidimpuan Sita 400 Bungkus

- Selasa, 20 Agustus 2024 15:01 WIB
\'Gempur Rokok Illegal\', Bea Cukai Sibolga dan Satpol Sidimpuan Sita 400 Bungkus
P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id - Bea Cukai Sibolga lakukan Operasi bersama Satpol PP Padangsidimpuan (Psp) di sembilan toko eceran wilayah Kota P.Sidimpuan.

Hal itu diungkapkan oleh Humas Bea Cukai Sibolga, Roger Sibarani pada konferensi pers di kantor Satpol PP P.Sidimpuan, Selasa (20/08/24).

\"Kami dari bea cukai Sibolga bersama dengan Satpol PP dari P.Sidempuan sudah melakukan \\\'Gempur Rokok ilegal,\\\' dan kolaborasi ini menimbulkan penindakan terhadap rokok ilegal di sekitar P.Sidempuan,\" ujarnya.

Dalam Operasi \\\'Gempur Rokok ilegal\\\' ini, sambung Roger, kolaborasi bersama Satpol PP dan pihaknya melakukan penyitaan barang sekitar 9 toko.

\"Ada 9 toko kami melakukan penyitaan barang berupa rokok ilegal di sekita Kota P.Sidimpuan,\" ungkapnya.

Disebutkan Roger Sibarani, bahwa masyarakat sudah banyak korban, sebab mereka kebanyakan dapat produksi legal itu merupakan titipan dari salesnya.

Bea Cukai Sibolga Sita Rokok Illegal Sebanyak 400 Bungkus

[caption id=\"attachment_31177\" align=\"alignnone\" width=\"500\"]\"\\\'Gempur Foto: Satpol memeriksa isi toko eceran dan mengamankan rokok illegal di sekitar Batunadua Kota Padangsidimpuan.[/caption]

Ia juga menyebutkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama Satpol PP berkolaborasi melakukan sosialisasi terkait toko ilegal juga sekitar pasar di kota P.Sidimpuan.

\"Dari hasil operasi, ada kurang lebih 300-400 rokok ilegal yang kami disita,\" ucapnya.

Lebih lanjut, Roger mengatakan, bahwa kegiatan ini sudah berlangsung 2 hari, pertama melakukan Sosialisasi dan kedua melakukan penindakan penyitaan.

Dijelaskannya, barang rokok ini akan dimusnakan setelah menjadi milik barang negara.

\"Akan dimusnakan pak, nanti begitu sudah menjadi barang milik negara,\" pungkasnya.

Dikesempatan itu, Roger mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat P.Sidimpuan agar tidak membelinya, dikarenakan rokok illegal tersebut ada hukum pidananya. Jadi lebih baik ditolak saja.

Operasi Gempur Rokok Illegal Libatkan 25 Personel Satpol PP

\"\"

Sementara Kabid PPUD Satpol PP Psp, Akhyar Siregar,SH menerangkan, bahwa dalam operasi Gempur Rokok illegal ini, pihaknya mendampingi pihak Bea Cukai Sibolga dengan melibatkan 25 personel Satpol PP.

Akhyar Siregar menegaskan, senada dengan Roger, selama kegiatan operasi ini para pedagang di toko eceran di P.Sidimpuan masih koperatif dan tidak meras keberatan. Sebab, para pedagang tersebut sudah mengetahui.

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga kemarin sudah menjelaskan seperti yang disebutkan pihak Bea Cukai, bahwa sesuai dengan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Bea Cukai dinyatakan, mengedarkan dan menjual pidana selama 5 tahun.

Terpisah, salah satu pedagang di Batunadua, Abdi Harahap merasa kecewa dengan tindakan operasi Bea Cukai Sibolga bersama Satpol PP P.sidimpuan, sebab ia merugi membeli rokok tersebut dari sales lalu di sita.

\"Seharusnya dibuat pengumuman ke setiap toko-toko di Sidimpuan atau disosialisasikan dahulu, jadi kami nggak rugi. Ini nggak ada dibuat Sosialisasi rokok illegal ke kami,\" cetusnya dengan sedih. (JN-Irul)
Editor
:
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru