Kamis, 20 November 2025 WIB

IMG-20210923-WA0011

- Kamis, 23 September 2021 07:19 WIB
IMG-20210923-WA0011
Foto Evakuasi jenazah Sopir Truck Tangki yang terbalik di terbalik di Jalan Umum, di Lingkungan IV Kelurahan Rianiate, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Medan- Berawal dari MS.Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan M als I (41) melalui Aplikasi MiChat. Dimotori inisial GP (DPO), disepakatilah Open Boking pada hari Selasa (14/09/2021) sekira pukul 21.30 wib.

Informasi yang dihimpun awak media dari jajaran Polsek Helvetiah Polrestabes Medan, GP alias T mengatakan kepada M als I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Boking dan M alias I untuk mengaku bernama ISNI, dan tarifnya Rp.750.000. Gp pesankan ke M, apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp.250.000.

Sekira pukul 21.30 Wib, di sepakati korban bertemu dengan pelaku di jln Kapten Muslim, namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat, dan korban mengcancel Open Bokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp.150.000, namun sesuai kesepakatan, apabila cancel Open Boking harus bayar Rp.250.000.

Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut, namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Boking Rp.100.000. Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M als I mengambil HP Merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban yang di simpan korban

Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp.300.000, atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT als T (DPO)

Tak selang berapa lama kemudian korban MS.Ibrahim datang bersama temennya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp.1.250.000.

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, Pelapor an.MS.Ibrahim

Pelaku dapat kami amankan pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos - kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia

Kepada pelaku kami kenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun, dan Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360xxx dengan No IMEI1 863112043373xxx dan No IMEI2 863112043373xxx.

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo ketika dikonfirmasi, (23/9/2021) mengatakan, \"Kepada GT als T (DPO) 35 Tahun, Jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak koopratif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur\".

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

\"Kita akan tindak segala jenis kejahatan diwilayah kita. khususnya diwilayah Polsek Medan Helvetiah\", tegas Kapolsek.(Pasrah S).
Editor
:
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru