‘Siapkan Peti Matimu’ Ancaman Ke Saksi Sebelum Sidang Pengeroyokan Karyawan PT SAE

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id – Kasus pengeroyokan menjadi ancaman dan trauma akibat pemukulan terhadap korban an. Ngolu Panjaitan sebagai Humas PT. Sinar Avanoska Emas (SAE Group).

Hal itu diungkapkan oleh korban Ngolu Panjaitan ketika dikonfirmasi awak media di luar persidangan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Psp), Kamis (15/08/2024).

“Pertama-pertama saya ditelepon dan saya tidak merespon. Sesudah itu nomor an. anto Siregar mengirim pesan What’s App dengan nada ancaman ‘Pature hianma peti mati mu buj***mu (Siapkan Peti Matimu),” ujarnya sembari menunjuk kan screenshot bukti pesan.

Dikesempatan itu, Ngolu Panjaitan juga menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dan pengadilan bertindak tegas terhadap para pelaku. Ia berharap ancaman dan intimidasi yang ia alami dapat diusut tuntas dan pelakunya diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Dilokasi yang sama, inisial D yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Sinar Avanoska Emas (SAE) berharap, agar para aktor intelektual yang diduga sebagai dalang kerusuhan, termasuk AS dan ESS, segera ditahan dan diberikan hukuman seberat-beratnya.

Ia berharap bahwa pengadilan akan memberikan keadilan yang setimpal kepada para terdakwa pengeroyokan dan perusakan.

Apalagi, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dan dugaan keterlibatan anggota legislatif sebagai aktor intelektual di balik pengeroyokan tersebut.

Inisial D juga menambahkan bahwa dirinya dan para korban lainnya berharap agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh intervensi apa pun dan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sidang Perdana Meminta Keterangan Saksi di Pengadilan Negeri Sidimpuan

Foto: Suasana persidangan kasus pengeroyokan karyawan PT.SAE.

Sebelumnya, sidang perdana dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri 15 Agustus 2024 memaparkan insiden terjadi pada Jumat, 16 Februari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di sekitar Pintu Gerbang PT. PLTA Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Parlindungan alias uyil, yang menjabat sebagai Humas di PT. Sinar Avanoska Emas (SAE Group), memberikan kesaksiannya di persidangan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pengeroyokan oleh terdakwa Ternama Siregar bersama dengan beberapa orang lainnya.

Dalam kejadian tersebut, Parlindungan menyebutkan, dirinya mengalami luka di dada dan kepala akibat dilempari gelas oleh para terdakwa. Selain itu, ia juga menuding adanya aktor intelektual dalam kasus ini, yang diduga kuat merupakan anggota legislatif berinisial AS dan ESS.

Dalam Laporan PT.SAE Group, terungkap bahwa para korban, yakni Ngolu Partahain, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap, dan Parlindungan, mengalami berbagai luka akibat pemukulan dengan batang kayu, batu, pot bunga, dan gelas kaca.

Terdakwa Bantah Lempari Korban, Namun Akui Pemukulan

Usai kesaksian Unyil pada sidang kasus tersebut, terdakwa an. Tarnama membantah tidak melempar gelas, namun dirinya mengaku telah melakukan pemukulan terhadap Parlindungan dan para korban lainnya.

Sementara terdakwa Dediman alias Waruhu juga membantah dirinya tidak ada melempar gelas dan tidak melakukan pemukulan, namun ia hanya mengaku mendorong parlindungan.

Selanjutnya terdakwa an. Parlagutan, Rudianto harahap juga membantah tidak ada melakukan pelemparan dan tidak ada pemukulan. Sedangkan Budi Ansya Ritonga terdakwa mengaku hanya merekam kejadian saja.

Selain itu, kendaraan korban, sebuah mobil HILUX dengan nomor plat BL-8468-F, juga mengalami kerusakan parah dengan estimasi kerugian mencapai Rp.50.000.000,-.

Diakhir sidang tersebut, majelis hakim menunda persidangan pengambilan keterangan saksi kedua yakni inisial D dan akan dilanjutkan pada 16 Agustus 2024 sekitar 09:00 Wib. (JN-Tim)