Satu Pengedar Sabu Tumbang di Kebun Sawit PTPN III Saat di Bekuk Polisi

TAPSEL|Jelajahnews – Seorang pria pengedar sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat beraksi di tengah kebun sawit milik PTPN III, Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batang Toru.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Lokasi yang jauh dari permukiman warga ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi oleh para pelaku.

Keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar perkebunan PTPN.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Sandi Shaputra, 38 tahun, warga Desa Hapesong Lama.

Informasi dari warga tentang maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut langsung direspons cepat oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP I.R Sitompul, SH, MH, melalui Kasi Humas, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Sabtu (14/06/25).

Setibanya di Desa Hapesong Lama, lanjut AKP Maria, tim melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui bernama Sandi Shaputra.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi tiga paket kecil sabu di saku celana depan sebelah kiri. Selain itu, dari saku jaketnya juga ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang bermarga Siregar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut kemudian dibagi-bagi olehnya untuk dijual kembali secara eceran.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat total 0,30 gram yang terdiri dari beberapa paket kecil, uang tunai sebesar Rp91.000, satu unit handphone merk Oppo warna merah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ditambahkan asat Narkoba Polres Tapsel, AKP I.R Sitompul, akibat tersebut pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengàn ancaman hukuman penjara paling Singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami personil Satresnarkoba Polres Tapsel menghimbau kepada lapisan masayarakat untuk tidak menggunakan apalagi menjadi pengedar peredaran Narkotika jenis apapun, karena kami akan tindak tegas dengan sesuai perundangan yang berlaku,” tutup Kasat Resnarkoba.

Penangkapan ini dipimpin oleh Iptu Irwan H. Sarumpaet, SH, Bripka Andi Dongoran,bersama sejumlah personel Satresnarkoba lainnya, (JN-Irul)