TANJUNG PURA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung pura, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas narapidana yang akan mendapatkan program integrasi yaitu asimilasi, Kamis (17/2/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, melalui Kasub Seksi Pelayanan Tahanan mengatakan, bahwa salah satu indikator keberhasilan program pembinaan di Rutan adalah kelancaran sidang TPP yang dilaksanakan secara rutin dan insidentil.
Ketua Sidang TPP Iriadi menyebutkan, bahwa ada 44 narapidana yang akan diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi di rumah.
“Semua WBP yang kami usulkan sudah memenuhi syarat, tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir untuk diajukan ke Kalapas guna mendapatkan rekomendasi,” tuturnya.
“Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal,” ucap Iriadi.
Pemberian program asimilasi di rumah ini sampai saat ini dilaksanakan hingga akhir bulan Juni 2022.
Pemberian asimilasi di rumah tersebut merupakan program kerja untuk mendukung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menanggulangi kondisi Rutan/Lapas yang terlalu padat, serta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 karena Rutan/Lapas merupakan tempat yang sangat rawan, untuk itu narapidana tidak lagi melaksanakan asimilasi di Rutan, namun dilaksanakan di rumah.
Selanjutnya, narapidana yang mendapatkan program asimilasi di rumah tidak di izinkan untuk keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Dalam hal ini pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan akan mengawasi narapidana selama menjalani program tersebut. (Pasrah)