TANJUNGPURA – Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Tanjung Pura kembali membuka layanan kunjungan setelah dua tahun lebih ditiadakan.
Layanan kunjungan terbatas sebagai tindak lanjut atas surat edaran direktur jenderal Pemasyarakatan tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dan telah ditetapkan pada 30 Juni 2022.
Dalam surat edaran Ditjen Pemasyarakatan tersebut dijelaskan bahwa yang mendapatkan izin berkunjung adalah keluarga inti. Khusus Penasehat Hukum, lanjutnya, harus dibuktikan dengan surat kuasa dan dibatasi jumlahnya.
Karutan Tanjung Pura Rian Firmansyah beberapa hari lalu telah mensosialisasikan kepada seluruh warga binaan tentang kabar gembira ini dan sekaligus menyampaikan tentang syarat dan ketentuan yang harus di patuhi pembesuk.
“Kami beberapa hari lalu telah menginformasikan kepada seluruh warga binaan Rutan Tanjung pura, minggu ini keluarganya sudah boleh menjenguk mereka secara langsung,” ujar Karutan Selasa (6/7/22) di Rutan Tanjung pura.
Masing-masing warga binaan sudah bisa langsung bertemu keluarganya, kemudian berbincang di tempat yang sudah kami sediakan.
Pengunjung dapat diterima apabila telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
“Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan hasil negatif,” ucap Rian.
Rian menambahkan pihaknya memberikan jumlah maksimal untuk kunjungan sebanyak tiga orang dewasa yang benar-benar famili dan maksimal hanya 30 menit dan dalam seminggu, warga binaan hanya satu kali dapat dikunjungi.
“Di hari pertama ini, setelah sekitar dua tahun kunjungan tatap muka ditiadakan karena pandemi Covid-19. Dan pada hari pertama ini ada 15 Orang warga binaan yang mendapatkan kunjungan dari keluarganya,” pungkasnya. (Pasrah S)