MEDAN – Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Percut Sei Tuan terpaksa lumpuhkan dengan cara ditembak M Juli Afandi alias Black Uban, karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di Jalan Cafe Ayu, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (21/10/2021) pukul 16.00 WIB.
M Juli Afandi alias Black Uban (23) warga Jalan Perhubungan Gang Merpati Tanah Garapan, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, ini merupakan resisivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Selain Black Uban polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, Tarmiji alias Miji (27), penadah warga Jalan Sehati No 12 Kelurahan Tagal Sari Kecamatan Medan Perjuangan dan Burhanudin alias Ucok (40) warga Garapan ll Laut Dendang diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti 42 kotak keramik merk Gemilang, becak barang tanpa plat, sangkur, kunci L, celana panjang, satu pasang sepatu dan tas pinggang.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan pencurian terjadi Jumat (22/10/2021) dini hari di Jalan Gitar 2, PWI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tersangka Back Uban mencuri 50 kotak keramik dari dalam kios milik korban, Rena Fetrycia (41) warga Jalan Gitar.
Sebelumnya pada Senin (6/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB, tersangka juga mencuri dengan kekerasan di Jalan Perhubungan Simpang Jalan Beo, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan.
Saat itu korban, Riski Alfandi (19) warga Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, melintas kemudian pelaku memanggil korban dan bertanya mau kemana. Kemudian pelaku Black Uban merampas ponsel Redmi A9 milik korban dan melarikan diri.
“Tersangka merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara” kata Kapolsek dalam paparannya Jumat (22/10/2021) sore. (BTM)