MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan mengelar rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kota Medan, lanjutan tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan, Selasa (22/02/2022).
Pansus tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1, Medan.
Rapat ini dipimpin oleh Ir. Hendri Duin, selaku Ketua Pansus DPRD Kota Medan, dengan menghadirkan Dinas Perdagangan Kota Medan, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, PUD Pasar Kota Medan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Hendri mengatakan konsep OPD terkait dalam menyusun Ranperda untuk PKL sama dengan konsep Pansus yang memikirkan dan peduli dengan PKL.
“Saya melihat mereka para OPD sangat antusias, memiliki rasa yang dalam untuk para pedagang. Jadi konsep mereka sama dengan Pansus, yaitu menghargai PKL, memanusiakan pedagang, jangan digusur-gusur saja, harus ada relokasi tempat. Jadi poin-poin itu yang kami tangkap, sepaham, sependapat dengan Pansus,” kata Hendri.
Hendri berharap dengan disusunnya Ranperda tentang Penetapan Zonasi PKL, Kota Medan dapat tertata indah dan rapi.
“Saya berharap dengan tersusunnya Ranperda Penetapan Zonasi PKL, Kota Medan tertata indah dan rapi dengan tidak menjamurnya pedagang kaki lima sembarangan,” tutupnya.(JNS)