Operasi Gakkum Gelombang ke-4 Permenhub Nomor 75 Tahun 2021 Hanya 9 Kena Tilang

MEDAN – Penegakkan hukum (Gakkum) gabungan gelombang ke-4 berdasarkan Permenhub Nomor 75 tahun 2021 oleh Dishub Provsu, Dishub Deli Serdang kerjasama dengan Ditlantas Poldasu yang digelar di Jalan Medan-Berastagi, pada Minggu (20/2/2022) terlihat semakin efektif.

Pada kegiatan Gakkum itu, pihak kepolisian dan petugas lainnya hanya sedikit menemukan pelanggaran. Sepertinya, dalam sosialisasi itu masyarakat ataupun pengguna jalan wisata strategis nasional sudah semakin memahami.

Hal tersebut dapat dilihat lantaran semakin minimnya pelanggaran rambu-rambu yang didapati petugas gabungan.

“Hanya sembilan (9) surat tilang untuk mobil barang (Mobar) dengan pelanggaran rambu itu,” kata Kepala Balai Pengelola Transpotasi Darat (BPKD) Sumut Batara Pardede, melalui Kasi LLAJR BPTD Iin Indawati, Senin (21/2/2022).

Diungkapkan Iin, harapannya kedepan para pemilik maupun pengemudi angkutan barang semakin memahami pembatasan tersebut. Sehingga, lanjut Iin, masyarakat yang bertujuan ke Kawasan Strategi Perwisataan Nasional (KSPN) dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berharap, agar kedepan para pemilik dan pengemudi angkutan barang, semakin memahami pembatasan itu, sehingga masyarakat dengan tujuan kekawasan Strategi Perwisataan Nasional (KSPN) dapat berjalan dengan lancar,” harap Iin Indawati. (Pasrah)