Rabu, 15 Oktober 2025 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Manfaat Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Semua Pihak

Irul Daulay - Senin, 22 September 2025 11:53 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Manfaat Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Semua Pihak

SUMBA TIMUR | Jelajahnews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat.

Baca Juga:

Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/09).

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa manfaat sertifikasi tanah ulayat tidak hanya dirasakan oleh masyarakat hukum adat, melainkan juga seluruh pihak yang berkepentingan.

"Kalau tanah ulayat sudah bersertifikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa.

Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak," ujar Rezka.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah di Sumba.

Desa Tandula Jangga dipilih menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara mencatat 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia.

Pada 2025, program dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Menurut Rezka, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan pengambilalihan.

Sertifikasi diyakini dapat memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, sekaligus menjaga tanah ulayat dari klaim pihak lain.

"Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga," kata Rezka menutup sambutannya.

Turut hadir dan memberikan materi dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito.

Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, yang juga bertindak sebagai moderator.

Baca Juga:

Acara ini juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur.

Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah setempat. (JN-Irul)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru