Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
JAKARTA | Jelajahnews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait layanan pertanahan.
Baca Juga:
Belakangan ini muncul akun TikTok yang menyebarkan hoaks bertajuk "BPN Tanah Gratis".
Akun tersebut mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertipikat tanah dan balik nama tanah secara gratis melalui tautan tertentu. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Tidak ada program resmi yang menawarkan sertipikasi maupun balik nama tanah secara gratis seperti yang disampaikan akun tidak resmi itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis di Jakarta, Selasa (19/08/25).
Menurut dia, masyarakat diminta berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya. "Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian," ujarnya.
Ia menegaskan, konten menyesatkan semacam itu bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi digunakan untuk penipuan yang merugikan masyarakat.
Harison menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Prosedurnya jelas dan tidak melalui akun-akun pribadi di media sosial. Jika ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau kanal resmi ATR/BPN," katanya.
Kementerian ATR/BPN juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan akun media sosial mencurigakan yang mengatasnamakan instansi.
Informasi resmi dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id, ppid.atrbpn.go.id, atau akun resmi di X, Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok, maupun WhatsApp Pengaduan 0811-1068-0000. (JN-TIM)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah