Selasa, 19 Agustus 2025 WIB

Viral Akun TikTok Janjikan Tanah Gratis, ATR/BPN Tegaskan Itu Penipuan

editor - Selasa, 19 Agustus 2025 19:21 WIB
Viral Akun TikTok Janjikan Tanah Gratis, ATR/BPN Tegaskan Itu Penipuan

JAKARTA | Jelajahnews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi menyesatkan yang beredar di media sosial terkait layanan pertanahan.

Baca Juga:

Belakangan ini muncul akun TikTok yang menyebarkan hoaks bertajuk "BPN Tanah Gratis".

Akun tersebut mengunggah video yang mengklaim adanya layanan pembuatan sertipikat tanah dan balik nama tanah secara gratis melalui tautan tertentu. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

"Tidak ada program resmi yang menawarkan sertipikasi maupun balik nama tanah secara gratis seperti yang disampaikan akun tidak resmi itu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis di Jakarta, Selasa (19/08/25).

Menurut dia, masyarakat diminta berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya. "Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh. Informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian," ujarnya.

Ia menegaskan, konten menyesatkan semacam itu bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi digunakan untuk penipuan yang merugikan masyarakat.

Harison menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Prosedurnya jelas dan tidak melalui akun-akun pribadi di media sosial. Jika ingin mengetahui informasi resmi mengenai pendaftaran tanah, silakan menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau memantau kanal resmi ATR/BPN," katanya.

Kementerian ATR/BPN juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan akun media sosial mencurigakan yang mengatasnamakan instansi.

Informasi resmi dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id, ppid.atrbpn.go.id, atau akun resmi di X, Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok, maupun WhatsApp Pengaduan 0811-1068-0000. (JN-TIM)

Editor
: Irul Daulay
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru